
PRESMEDIA.ID– Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang menerapka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga, dengn menggunakan barcode yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Program ini akan mulai dilaksanakan pada 2025 ini untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran PBB.
Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan, barcode pada SPPT PBB akan langsung terhubung dengan data besaran pajak yang harus dibayar oleh warga.
“Dalam SPPT PBB akan tercantum barcode dan ketika dipindai, warga langsung diarahkan ke detail tagihan mereka,” ujar Said Alvie, Sabtu (2/8/2025).
Terhubung Langsung ke Bank dan OJK
Pembayaran PBB dengan barcode lanjutnya, akan terintegrasi langsung dengan pihak bank, sehingga prosesnya membutuhkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan metode ini, warga tidak perlu lagi mengantre di bank atau kantor BP2RD,” ujarya.
Meski demikian, Alvie mengakui bahwa kanal pembayaran saat ini masih terbatas. Dari target 82 kanal pembayaran, baru tersedia sekitar 10 kanal.
“Memang agak terlambat, sehingga baru didistribusikan ke masing-masing kelurahan pada Juli 2025,” jelasnya.
BP2RD lanjutnya, akan terus memperluas metode pembayaran PBB, termasuk opsi pembayaran menggunakan kartu kredit.
“Ke depannya, warga bisa memilih kanal pembayaran yang paling nyaman,” tambah Alvie.
Tunggakan PBB Warga Tanjungpinang Capai Rp50 Miliar
Sementara itu, Alvi juga mengatakan, hingga saat ini terdapat Rp50 milar lebih tunggakan pajak PBB warga Tanjungpnang. Jumlah ini, terdiri dari tunggakan PBB warga sejak 1995.
“Berdasarkan data sampai saat ini total tunggakan PBB sejak 1995 mencapai Rp50 miliar. Dan kami terus melakukan survei, validasi, dan verifikasi objek pajak untuk memastikan keberadaan dan kondisi lahan atau bangunan yang PBB nya belum dilunasi ini,” ujarnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur