
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, akan menghapus kewajiban pembayaran retribusi uji KIR di Kabupaten Bintan.
Dengan demikian, setiap warga pemilik kendaraan yang ingin Uji KIR di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan tidak lagi dipungut biaya alias gratis.
Kendati diberlakukan secara Gratis, Kepala Dishub Bintan, Muhammad Insan Amin mengatakan Uji Kir di Kabupaten Bintan akan dilakukan dengan pelayanan maksimal.
“Kita tetap tanggung jawab memberikan pelayanan maksimal walaupun gratis,” ujar Insan beberapa waktu lalu di Gedung LAM Bintan.
M.Insan Amin mengatakan, penggratisan Uji Kir ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah daerah, diberikan waktu selama dua tahun untuk menyesuaikannya demikian juga membuat regulasi turunannya.
Dengan penggratisan Uji KIR kendaraan ini, Insan Amin juga berharap, akan meningkatkan kelayakan seluruh kendaraan yang beroperasi di Bintan.
Selain itu, Dinas Perhubungan Bintan katanya, juga akan terus meningkatkan pengawasan melalui Razia kelayakan kendaraan bekerjasama dengan Satlantas Polres Bintan.
“Dengan adanya aturan Uji Kir gratis ini tentunya proses pengecekan kelayakan kendaraan akan dilakukan dengan ketat. Itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengemudi dan penumpang. Karena kendaraan tersebut sudah dipastikan layak untuk beroperasi,” ujarnya.
Kepada pemilik kendaraan, Dinas Perhubungan juga meminta agar menguji kelayakan kendaraan dengan rutin di Dishub Bintan.
“Apapun kendaraannya akan kita layani bahkan yang besar sekali pun sebab SDM untuk pengujian Kir di Dishub Bintan juga sudah lengkap dan mumpuni,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











