
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Kejati Kepri kembali mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Susanto Alias Acing dan Mulyadi ke Penyidik Polda Kepri.
Pengembalian SPDP kedua tersangka ini, dilakukan Jaksa Kejati setelah 90 hari SPDP dikirim, tidak kunjung ditindaklanjuti penyidik Polda Kepri dengan pelimpahan berkas perkara,
Sebagaimana diketahui, kasus TPPU terpidana Susanto Alias Acing dan Mulyadi, merupakan kasus lanjutan atau kasus yang mengikuti dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal dari Bintan ke Malaysia.
Dalam kasus TPPO sendiri, Susanto Alias Acing dan Mulyadi telah divonis hakim PN Tanjungpinang 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara terhadap dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) kedua tersangka, hingga saat ini masih “mengendap” di Polda Kepri.
Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid, melalui Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Nixon Andreas membenarkan pengembalian SPDP kasus TPPU tersangka Susanto Alias Acing dan Mulyadi itu.
Dia menjelaskan, pengembalian SPDP tersangka Susanto Alias Acing dan Mulyadi, dibarengi dengan surat pemberitahuan ke Polda Kepri dan Irwasum Mabes Polri.
Pengembalian SPDP lanjut Nixon, dilakukan Kejati pada 12 Agustus 2022 kemarin, setelah sebelumnya tidak ada jawab dan lanjutan atas P17 Jaksa ke Penyidik Polda.
“Pengembalian SPDP ke Penyidik Polda Ini, dilakukan Jaksa setelah 90 hari tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas dari penyidik,” ujar Nixon Selasa (19/10/2022).
Hal ini lanjutnya, sesuai dengan Perja penanganan perkara di Kejaksaan.
“Hal ini dilakukan jaksa sesuai dengan azas hukum serta transparansi dalam penanganan setiap perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Kepri menetapkan Susanto Alias Acing dan Mulyadi sebagai tersangka TPPU dari kasus awal TPPO.
Hal itu ditandai dari SPDP yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Susanto alias Acing dengan Nomor: B/11/I/2022/Ditreskrimum pada 14 Januari 2022 lalu, dan SPDP atas nama Mulyadi alias Ong dengan Nomor:B/12/I/2022/Ditreskrim Tanggal 14 Januari 2022.
Pada SPDP itu, tersangka Susanto Alias Acing dan Mulyadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Penyidik Polda Minta BB TPPO Acing ke Hakim ke PN Tanjungpinang
Dalam penanganan kasus lanjutan TPPU dari TPPO tersangka Susanto alias Acing dan Mulyadi ini, Penyidik Polda Kepri sebelumnya, juga sempat melayangkan surat permohonan ke Hakim PN Tanjungpinang, agar menetapkan Barang Bukti 6 Kapal dan 5 Mesin terdakwa kasus pelayaran diserahkan ke penyidik Polda untuk dipergunakan dalam penyidikan kasus perkara lain.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan, surat permohonan Penyidik Polda Kepri itu juga menyertakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/108/VII/2022/Ditreskrimum.
“Atas surat Penyidik Polda itu, Majelis Hakim telah menetapkan mengembalikan barang bukti berupa 6 kapal dan 5 mesin terdakwa Susanto alias Acing dalam perkara kasus pelayaran ke Penyidik Polda Kepri untuk penyidikan perkara lain,†ujar Isdaryanto Kamis (18/8/2022) lalu.
Humas Polda Kepri Tidak Update Kasus TPPU Acing dan Mulyadi
Di Tempat terpisah, Kapolda Kepri Irjen Pol. Aris Budiman yang diminta konfirmasi mengenai penanganan kasus TPPU ini, tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengaku belum update (mengetahui perkembangan-red) penanganan kasus TPPU tersangka Susanto alias Acing dan Mulyadi itu di Polda Kepri.
“Nti (Nanti) Sya (saya) update dulu,” ujar Harry Goldenhardt singkat.
Penulis: Tim Presmedia
Editor: Redaksi