UPTD PPD Samsat Tanjungpinang, Jaring 64 Kendaraan Penunggak Pajak

Pegawai UPTD PPD Samsat Tanjungpinang bersama Satlantas Polresta Tanjungpinang, Jasa Raharja , dan TNI saat melakukan pengecekan pengendaral (foto-Roland)
Pegawai UPTD PPD Samsat Tanjungpinang bersama Satlantas Polresta Tanjungpinang, Jasa Raharja , dan TNI saat melakukan pengecekan pengendaral (foto-Roland)

PRESMEDIA.ID– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Kepri Samsat kota Tanjungpinang, menjaring 64 kendaraan roda dua dan roda empat yang belum melakukan pembayaran pajak.

Ke 64 kendaraan yang terjaring razia Simpatik ini, dilaksanakan di dua titik, yaitu di parkiran Trendshop Batu 9 dan Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025).

Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Nurfasanty mengatakan, Razia simpatik roda dua dan empat itu dilakukan, untuk mengingatkan wajib pajak, tat pajak kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah,”ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terjaring sebanyak  69 kendaraan yang terdiri atas 48 unit roda dua dan 21 unit roda empat.

Dari jumlah itu lanjunya, sebanyak 28 unit roda dua dan 10 unit roda empat, saat itu langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi dengan total penerimaan Rp 24.545.264,-.

“Dari kendaraan yang terjaring, kebanyakan kendaraan yang mati pajak 5 tahun. Sehingga wajib membayar pajak di kantor UPTD PPD Samsat Tanjungpinang,” katanya.

Selain razia, Lanjutnya, Samsat juga membagikan brosur Gebyar Pajak (Pemutihan) pajak  dari 1 Juli sampai 15 November 2025.

“Kami berharap warga di Tanjungpinang tepat waktu membayar pajak. Agar terhindar dari sanksi dan denda,” ujarnya.

Selain itu Nurfasanty juga menghimbau, agar masyarakat melakukan balik nama kendaraan.

“Karena balik nama ini sekarang gratis dan masyarakat hanya bayar buku BPKB dengan nilai Roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur