
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang terus meningkat pasca program Pemutihan denda pajak.
Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Hanafiah mengatakan, bahkan minggu pertama pemutihan, penerimaan Samsat bisa mencapai Rp 340 juta.
Dengan program pemutihan PKB ini, Hanafiah juga menyebut sangat disambut antusias masyarakat. hal itu terbukti dari penerimaan pembayaran oleh wajib pajak yang mencapai Rp 180 juta per Minggu.
Melalui pemutihan pajak, masyarakat akan mendapatkan potongan PKB sebesar 50 persen dari pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Sementa itu dari Rp52,4 miliar target perolehan pungutan pajak Samsat Tanjungpinang 2023, saat ini UPT PPD Samsat Tanjungpinang, telah berhasil memperoleh Rp45,4 miliar pajak kendaraan bermotor di Tanjungpinang hingga Oktober 2023.
Sementara sisanya sekitar Rp7 Miliar akan dapat dicapai hingga Desember 2023 mendatang.
Upaya yang dilakukan kata Hanafiah, dengan program pemutihan pajak itu dimulai 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Karena dengan pemutihan pajak melalui kebijakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad itu, akan dapat membantu masyarakat Kepri melunasi tunggakan PKB.
“Sasaranya bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar kewajibannya,†jelaskan.
Menurutnya selama program ini, pihaknya bisa mencapai target sekitar Rp2 miliar uang pembayaran pajak dari wajib pajak.
Target 2023 sendiri, ditambahkan Hanafiah terjadi perubahan dari Rp51 miliar menjadi Rp52,4 miliar.
“Sekarang itu total tunggakan pajak kendaraan bermotor itu mencapai Rp 10 miliar. Namun dengan kegiatan penagihan sekitar Rp 4,6 miliar sudah berhasil ditagih,†paparnya.
Hanafia menyebutkan minat masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan itu terjadi peningkatan, walaupun hanya akan dilaksanakan satu bulan.
“Karena ini cuma sebulan, jadi dari awal itu antusias masyarakat sudah tinggi,†tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan dan Penerimaan UPT PPD Tanjungpinang, Nursanty menambahkan, bahwa program pemutihan PKB itu memang sangat ditunggu masyarakat, terutama yang pajak kendaraannya menunggak.
“Banyak juga masyarakat yang mengeluh masalah ekonomi dan menanyakan kapan akan dilaksanakan pemutihan,†sebut Nursanty.
Sekarang total PKB itu itu mencapai Rp 43,6 miliar tanpa denda. Jika digabung dengan denda Rp 45,4 miliar 87 ,14 persen
“Masih kurang dari target Rp 52,4 miliar, kita masih ada waktu beberapa bulan lagi sampai akhir tahun,â€pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











