Catat, Polisi Tak Boleh Tilang Warga Dengan Dalih Razia

*Ini Cara dan Pelanggaran Lalu lintas Yang Ditilang Manual

Ilustrasi tilang manual Foto Humas Polri
Ilustrasi tilang manual Foto Humas Polri

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengeluarkan surat telegram mengenai pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia.

Surat telegram tersebut dikeluarkan dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Kadiv humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, surat telegram tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti penindakan pelanggaran lalu lintas yang kini dilakukan secara manual di tempat tidak terjangkau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Meski kini tilang manual diterapkan, namun penindakan dengan ETLE tetap dioptimalkan,” kata Sandi melalui keterangan resmi dikutip dari laman Polri, Jumat (19/5/2023).

Dikatakan Sandi, penindakan dengan cara manual pun dilakukan tidak dengan sistem razia.

Penindakan lanjutnya, dilakukan dengan sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar yang kemudian penilangan-nya dilakukan oleh anggota penyidik yang sudah tersertifikasi.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilarang dilakukan secara stasioner atau razia,” tuturnya.

Pelanggaran Lalulintas Yang Ditilang Manual

Ia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melanggar batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kemudian, kata Sandi, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa plat nomor atau dengan plat nomor palsu.

“Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak secara manual ini yang belum tercakup sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas dengan fatalitas tinggi,” ungkapnya.

Polisi Peninlang Bersertifikat dan Diawasi

Selain tilang manual secara mobile akan dilakukan anggota Polisi yang bersertifikat, Polri juga akan melakukan
pengawasan pada anggota yang melakukan penilangan manual, dikatakan, akan ada pengawasan melekat dari internal Polri.

Bahkan, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, di mana setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.

“Jadi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang anggota di lapangan saat melakukan penindakan pelanggaran tilang manual ini, sesuai komitmen Bapak Kapolri, maka akan ditindak sanksi disiplin, sanksi etik, bahkan sanksi pidana,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Sandi, masyarakat pun diminta untuk terbuka melaporkan segala tindak dugaan pelanggaran anggota di lapangan. Polri berkomitmen melakukan penindakan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :

Sumber: Presmedia
Editor   : Redaktur