Viral Di Medsos, Aksi Maling Kota Infak Terekam CCTV

Pelaku saat mencongkel pintu Rumah Makan Uda Denai Jalan Pemuda Nomor 54 Kota Tanjungpinang.
Pelaku saat mencongkel pintu Rumah Makan Uda Denai Jalan Pemuda Nomor 54 Kota Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aksi maling kotak infak terekam CCTV viral di media sosial. Aksi pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Uda Denai Jalan Pemuda Nomor 54 Kota Tanjungpinang.

Cucu pemilik Rumah Makan Uda Denai, Dhafa mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada saat karyawan datang untuk membuka rumah makan beberapa hari lalu.

Ternyata pintu rumah makan yang terbuat dari kayu tersebut telah terbuka. Melihat hal itu, karyawan langsung melakukan pengecekan di dalam warung. Dan benar adanya, ketika karyawan masuk kedalam, uang yang ada pada dua kotak infak sudah tidak ada lagi.

“Kita dapat informasi itu langsung mengecek CCTV dan ternyata benar seorang laki-laki telah mencongkel pintu.” Jelasnya, Kamis(13/10/2022).

Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku mencongkel dengan menggunakan sebuah alat kemudian setelah berhasil pelaku masuk kedalam dan mencongkel dua kotak infak.

Setelah itu uang yang terdapat didalam kotak infak diambil oleh pelaku. Jumlah uang diperkirakan mencapai Rp. 1 juta yang telah dibawa kabur oleh pencuri tersebut.

“Ciri-ciri pelaku sangat jelas menggunakan topi, baju kaos tangan panjang warna biru, celana hitam panjang, dan membawa tas warna abu-abu,” Ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa memang kejadian tersebut telah sering terjadi di warungnya. Dhafa mengatakan, warung makan Uda Denai telah kemalingan sebanyak 3 kali.

“Tapi kejadian yang sebelumnya tidak melaporkan polisi karena belum ada bukti CCTV,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta AKP Ronny Burungudju mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan yang diterima terkait pencurian kotak infak di rumah makan Uda Denai.

Ia menyebutkan pemilik warung, yang bernama Tanjung telah diberikan imbauan untuk segera melaporkan.

“Tetapi sampai saat ini belum membuat laporan karena pemiliknya sudah mengikhlaskan saja,”pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur