
PRESMEDIA.ID – Polsek Tanjungpinang Barat menyelesaikan kasus perundungan terhadap remaja putri di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Kasus tersebut dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu, 13 September 2026, setelah video perundungan itu tersebar luas di media sosial.
Kejadian sebenarnya berlangsung pada Jumat, 10 September 2026, sekira pukul 13.30 WIB, di kawasan Monumen Tugu Pensil, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Sebelum kejadian, korban bersama sejumlah temannya berada di kawasan tersebut. Dua remaja perempuan kemudian datang dan terlibat perselisihan dengan korban yang diawali saling ejek dan tuduhan.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun menyampaikan bahwa salah seorang terlapor menendang dan menampar korban, kemudian terlapor lainnya turut memukul korban.
Peristiwa itu direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing,” terang Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun.
M. Bangun menjelaskan bahwa setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mempertimbangkan kedua pihak masih di bawah umur, mereka sepakat berdamai.
“Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan,” paparnya.
“Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” lanjutnya.
Pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain, kapan pun dan di mana pun.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak terlapor bersedia menjalani wajib lapor dua kali seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.
Pihak terlapor juga bersedia membawa korban untuk pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit serta menanggung biaya pengobatan yang diperlukan.
Surat kesepakatan perdamaian itu menegaskan, apabila terlapor kembali melanggar kesepakatan, yang bersangkutan bersedia diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Dalam penyelesaian perkara dengan mediasi tersebut dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing pihak sebagai bentuk pendekatan pembinaan dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tambah M. Bangun.
Ia mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak, serta memberikan pemahaman agar permasalahan antarremaja tidak diselesaikan dengan kekerasan maupun perundungan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur,” terangnya.
“Karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat,” imbuhnya.
Dengan telah dibuatnya surat kesepakatan perdamaian dan dipenuhinya poin-poin yang disepakati, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












