Wabup Lingga Minta Pusat Tinjau Larangan Pemda Rekrut PTT dan THL di PP 49/2018

Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy saat menemui staff Menpan RB dan Minta pusat tinjau ulang larangan Pemda rekrut PTT dan THL di PP 49
Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy saat menemui staff Menpan RB dan Minta pusat tinjau ulang larangan Pemda rekrut PTT dan THL di PP 49

PRESMEDIA.ID, Lingga -Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy meminta pemerintah pusat meninjau pelarangan pemerintah daerah mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Lingga ini, saat mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) di Jakarta belum lama ini.

Mengenai alasan penolakan terhadap PP itu, Neko W Pawelloy mengatakan, larangan rekrutmen PTT dan THL oleh pemerintah daerah ini, sangat memberatkan pemerintah daerah (Pemda) khususnya Lingga, karena Sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Lingga masih minim.

Selain itu, para PTT dan THL masih dibutuhkan, akibat kondisi geografis Kabupaten Lingga yang merupakan daerah dengan pulau-pulau terpencil sehingga mempengaruhi budaya masyarakat yang masih belum begitu peduli dengan pendidikan formal.

“Sebenarnya tidak hanya konsultasi, tapi kita ingin menolak aturan yang dibuat tersebut, karena tidak semua daerah di Indonesia itu SDM nya sama, Karena di Lingga tenaga PTT dan THL ini masih sangat kita butuhkan khususnya,” ujarnya saat kembali ke Lingga, Senin (25/04/2022).

Menurut mantan Ketua Komisi I DPRD Lingga ini, jika pemerintah daerah Lingga mengikuti aturan PP itu, maka PTT dan THL yang saat ini banyak di Lingga harus mengikuti tes untuk dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan itu tidak semua SDM di Lingga mumpuni jika dilakukan tes, khususnya untuk bidang-bidang tertentu.

Sejumlah bidang dan posisi PTT dan THL saat ini adalah di bidang tertentu seperti tenaga kebersihan dan tenaga-tenaga cleaning service serta beberapa bidang lainnya yang rata-rata di Kabupaten Lingga sumber SDM nya masih belum mumpuni dari aspek administrasi.

“Jika kita paksakan mengikuti aturan yang ada dalam PP nomor 54 tahun 2018 tersebut, saya kuatir putra-putri di daerah kita akan kesulitan untuk lolos menjadi PPPK sesuai aturan tersebut, dan hal itu berpotensi memicu polemik di daerah kita,” jelaskan.

Meskipun baru-baru ini pemerintah membolehkan tenaga bidang-bidang tertentu seperti pramusaji, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan atau bidang lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dibolehkan diangkat melalui tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing namun hal tersebut masih belum ada regulasi yang jelas.

“Untuk outsourcing itu harus ada regulasi, dan jika mengacu pada regulasi tentang alih daya atau outsourcing di Kementerian tenaga kerja, saya kira APBD kita saat ini masih belum mumpuni dan kita masih belum siap khususnya untuk anggaran, karena masih banyak kebutuhan lainnya untuk masyarakat di APBD kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy di sambut oleh Staf Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB Muhammad Aulia, dan menyampaikan beberapa persoalan tentang peraturan pemerintah tersebut, yang dikuatirkan akan mendiskriminasi putra putri di Kabupaten Lingga yang saat ini menjadi PTT dan THL di bidang-bidang tertentu.

“Semoga di bulan Ramadhan ini apa yang kita perjuangkan dapat membuahkan hasil,” ujarnya.

Penulis : Aulia
Editor : Redaksi