BPOM Tanjungpinang Sita 73 Item Pangan Tanpa Izin Edar Selama Ramadhan

Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Rai Gunawan saat menunjukan beberapa item yang disita.
Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Rai Gunawan saat menunjukan beberapa item yang disita.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita 72 item produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) dan 1 item produk yang kadaluarsa.

Pengamanan dan penyitaan ini, dilakukan berdasarkan hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan oleh BPOM di Kota Tanjungpinang dari tanggal 28 Maret sampai 6 Mei 2022.

Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Rai Gunawan, mengatakan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

BPOM melakukan intensifikasi pengawasan di Kota Tanjungpinang dengan target utama pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), Kadaluarsa dan Rusak (kemasan penyok, bocor, kaleng berkarat, dan lain-lain).

Diantaranya Susu Milo, mentega merk Planta, Buttercup, berbagai jenis sirup diantaranya Riena, Sunquick, kecap jenis jalen, minyak zamzam hair oil, tepung quaker dan lain-lain.

Rai memaparkan pengawasan dilakukan pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil ramadhan).

Dari 17 sarana distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 15 sarana Memenuhi ketentuan (88,23%) dan 2 sarana Tidak memenuhi ketentuan (11,76 persen).

“Kita temukan 72 item produk pangan olahan TIE dan 1 item produk yang kedaluwarsa,”kata Rai, Senin(25/4/2022).

Menurutnya tindak lanjut terhadap pangan olahan yang ditemukan TIE dan kedaluwarsa adalah diturunkan dari display dan 5 item dimusnahkan dan 68 item dilakukan pengamanan di gudang barang bukti BPOM Tanjungpinang.

“Serta dilakukan pembinaan ke penjual agar tidak menerima dan menjual produk yang TMK (produk tanpa izin edar, kadaluarsa, dan rusak),” pungkasnya.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi