
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra direncanakan akan berkunjung ke Kepri dan melepas kawasan Hutan pemukiman masyarakat di desa Lancang Kuning-Bintan.
Kepala Kanwil BPN Kepri Askani, sebagaimana dalam rilis provinsi Kepri Senin (30/8/2021) mengatakan, dalam kunjungannya itu Wamen ATR/BPN ini akan melaksanakan agenda, melakukan peninjau landing point jembatan Batam-Bintan, Berkunjung ke lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Lancang Kuning dan Penyerahan sertifikat redistribusi tanah.
Selain itu, juga akan dilakukan diskusi yang berlangsung secara daring dengan tema #roadtoWakatobi 9 (GTRA Summit) Legalisasi Aset Pemukiman Masyarakat di Atas Air Pasca UUCK. Dalam diskusi tersebut juga akan membahas tentang mekanisme pemanfaatan ruang laut dan peluang legalisasi aset bagi masyarakat adat, tradisional dan lokal di Pesisir.
Kemudian tentang urgensi penataan aset masyarakat adat, tradisional dan lokal yang hidup diatas air, terobosan dan tantangan legalisasi aset masyarakat diatas air pasca UUCK serta legalisasi aset masyarakat yang hidup diatas air perspektif hukum agraria yang akan disampaikan oleh pakar hukum dari Fakultas hukum Universitas Hasanuddin.
Atas kunjungan Wamen ATR/BPN ini, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad meminta kepada Dinas terkait di lingkungan pemerintah provinsi Kepri agar mengklasifikasikan seluruh kawasan hutan yang ada di Kepri. Demikian juga, kawasan hutan yang lahannya saat ini akan dilepaskan di Kepri serta kriterianya apa saja.
Ansar mengatakan, melalui Kunjungan kerja wakil menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Kepri juga akan dilakukan koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan berlangsung 31 Agustus sampai dengan 3 September 2021.
Reforma Agraria, merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.
Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Reforma Agraria. Fungsi GTRA sendiri adalah untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi, tugasnya antara lain mengkoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.
Melalui program ini lanjut Ansar, nantinya akan ada lahan yang akan dilepaskan untuk kepentingan masyarakat, termasuk untuk kepentongan investasi dan sebahainha.
“Makanya kita segera menyurati kementerian UTR/BPN dan kementerian Kehutanan,” kata Gubernur.
Sesuai dengan tujuan Reforma Agraria, setelah status hutan dilepaskan, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota berwenang penuh untuk mengatur peruntukannya. Kecuali lahan yang memang dulunya sudah dihuni masyarakat sejak turun-temurun.
Adapun di Indonesia status hutan diklasifikasikan menjadi lima jenis Seperti hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan dengan ketentuan khusus dan hutan kota. Dari kelima klasifikasi tersebut masih ada lagi turunannya lagi.
“Yang penting kita data dulu, Termasuk klasifikasikan sesuai peruntukannya. Nanti akan terlihat berapa luas yang bisa dilepaskan di Kepri,” kata Ansar.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












