WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes: Masyarakat Harus Tetap Waspada

Pelaksanaan vaksinasi massal pelajar di Kota Tanjungpinang Foto Albet
Pelaksanaan vaksinasi massal pelajar di Kota Tanjungpinang. (Foto: Albet)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mencabut status darurat global Covid-19. Keputusan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 diambil setelah pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis (4/5/2023).

Komite tersebut memberikan rekomendasi agar WHO mendeklarasikan akhir dari darurat kesehatan publik global Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 3 tahun. Artinya, pandemi Covid-19 yang memakan korban 6,9 juta jiwa di seluruh dunia sudah selesai per Jumat (5/5/2023).

“Karena itu, dengan harapan yang sangat besar, saya mendeklarasikan bahwa Covid-19 sudah bukan darurat kesehatan global,” kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari Reuters.

Kendati demikian, Ghebreyesus menegaskan berakhirnya kondisi darurat itu tidak berarti Covid-19 bukan lagi ancaman kesehatan global.

Diketahui, Covid-19 telah dinyatakan sebagai kondisi darurat global sejak 30 Januari 2020. Status darurat global bertujuan untuk memfokuskan pemerintah di seluruh dunia dalam penanganan pandemi, serta mendorong kolaborasi dalam pengembangan vaksin dan perawatan Covid.

WHO menyatakan berakhirnya kondisi pandemi Covid menunjukkan keberhasilan negara-negara di seluruh dunia, tetapi tetap menegaskan bahwa Covid bakal terus ada di muka bumi.

“Covid telah mengubah dunia, mengubah kita. Seperti apa yang seharusnya terjadi. Jika kita kembali seperti dulu sebelum Covid, kita gagal untuk belajar dan bersalah ke generasi masa depan,” kata Ghebreyesus.

Pada puncaknya di Januari 2021, sekitar 100.000 orang meninggal setiap pekan karena Covid. Per April 2023, jumlah kematian akibat Covid sekitar 3.500 orang per pekan.

WHO tidak pernah mendeklarasikan awal atau akhir dari pandemi. Namun, WHO pertama kali menggunakan kata “pandemi” untuk mendeskripsikan wabah Covid pada Maret 2020.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena WHO telah mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19.

“Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa,” kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, Sabtu (6/5/2023).

Di Indonesia, penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Kendati begitu, Syahril menyatakan, pemerintah juga akan mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia. Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut.

Syahril meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada. Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali naik.

Sumber: Berbagai Sumber
Editor   : Redaktur