
PRESMEDIA.ID – Skandal korupsi dana kontribusi wisata senilai Rp1 miliar yang melibatkan tujuh pejabat Bintan, Camat, Kepala Desa (Kades), dan Lurah mengungkap berbagai fakta baru terkait penerimaan gratifikasi dari Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC dan operator wisata Mangrove di Teluk Sebong serta Lagoi.
Sri Heny Utami Terima Gratifikasi Terbesar
Dari total dana yang diterima sepanjang 2017 hingga 2024, Mantan Camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami, menjadi penerima gratifikasi terbesar.
Ia memperoleh disebut Jaksa, menerima dana sebesar Rp537 juta melalui terdakwa Mazlan dari Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC dan PT Bintan Green Mangrove selama periode 2018 hingga 2019.
Sementara terdakwa Mazlan mantan Kades Sebong Lagoi, berperan sebagai fasilitator penerimaan dana, justru menilep (tidak menyetorkan-red) sebagian jatah gratifikasi yang seharusnya diberikan kepada Camat Sri Heny Utami.
Rincian Penerimaan Gratifikasi Oleh Para Terdakwa
Menurut catatan pembukuan Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC dan PT Bintan Green Mangrove, Sri Heny Utami memperoleh dana Rp537 juta (2018-2019) dari PT BRC dan PT Bintan Green Mangrove.
Semenatar terdakwa Mazlan Rp70 juta dari PT BRC dan PT Bintan Green Mangrove yang merupakan bagian dari jatah Sri Heny Utami yang tidak diserahkan.
Mantan Kades La Anip menerima Rp165 juta (2017-2018) dari Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC dan Julpri Ardani Rp148 juta dari Mazlan yang diserahkan oleh PT BRC dan Rio Hamza dari PT Bintan Green Mangrove.
Sedangkan terdakwa Herika Silvia hanya Rp30 juta (2017) dari Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC dan Herman Junaidi menerima Rp75 juta (2017-2023) dari Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC, Dan Khairuddin menerima Rp 89 juta (2019) dari Sri Heny Utami yang berasal dari dana Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC.
Jaksa mengungkapkan total dana kontribusi wisata dari Koperasi PT BRC dan operator wisata lainnya yang diterima oleh tujuh pejabat tersebut mencapai Rp1.039.260.000, berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
Sebelumnya, ke 7 pejabat Camat, Kades dan Lurah di Kabupaten Bintan, didakwa menerima suap atau gratifikasi dengan modus dana kontribusi dari pengelolaan kawasan wisata mangrove di Lagoi,
Atas perbuatannya, ke tujuh terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa menyatakan, para terdakwa yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua Komite Pengawas Wisata Mangrove Sungai Sebong yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap.
Dan atas perbuatanya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan Subsider dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi














