Sebanyak 533 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Tapi Tak Ada yang Langsung Bebas

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Fauzi Harahap menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada napi. (Foto Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang)
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Fauzi Harahap menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada napi. (Foto Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID– Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 533 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Meski demikian, dari ratusan penerima remisi tersebut, tidak ada satu pun napi yang langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengatakan, pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah di Kepulauan Riau.

Saat ini katanya, Lapas Narkotika Tanjungpinang dihuni oleh 751 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 691 orang atau lebih dari 90 persen beragama Islam, sementara 60 lainnya non-muslim.

Dari total WBP Muslim ini, sebanyak 533 orang mendapatkan remisi Idul Fitri, sedangkan 158 lainnya belum memenuhi syarat.

Remisi yang diberikan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Khusus I (RK I) pada 531 WBP menerima pengurangan masa tahanan dengan rincian:

  • 3 orang Napi dengan potongan hukuman 15 hari
  • 234 orang Napi dengan potongan hukuman 1 bulan
  • 219 orang Napi dengan potongan hukuman 1 bulan 15 hari
  • 75 orang Napi dengan potongan hukuman 2 bulan

Remisi Khusus II (RK II) diberikan pada 2 WBP yaitu:

  • 1 orang Napi dengan potongan hukuman 1 bulan 15 hari
  • 1 orang Napi dengan potongan hukuman 2 bulan

Namun, keduanya belum bisa dibebaskan karena masih menjalani hukuman tambahan berupa denda yang diganti dengan kurungan.

Fauzi menjelaskan, 158 WBP yang belum menerima remisi disebabkan beberapa faktor, antara lain, belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, melanggar tata tertib lapas (register F), belum mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini lanjutnya, merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan di dalam lapas. Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi