
PRESMEDIA.ID– Merasa dirugikan oleh developer dalam pembelian rumah, Ratih Seftiariski kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Langkah ini dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinilai belum mencerminkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Pengajuan PK ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Roy Jack Kuhon, pada Rabu (6/8/2025). Dalam pernyataannya, Roy menjelaskan bahwa PK diajukan atas perkara gugatan perdata melawan pihak developer PT Triputra Danesa (Graha Nesa).
“Kami mengajukan PK karena tidak puas dengan hasil kasasi sebelumnya. Kali ini kami membawa novum atau bukti baru yang sebelumnya belum dihadirkan di persidangan,” ujarnya.
Bukti baru tersebut, lanjut Roy, termasuk surat pernyataan dari pihak pengembang yang mengakui adanya pembayaran bertahap dari Ratih, dengan total kerugian mencapai Rp700 juta. Namun, dalam putusan sebelumnya, pengadilan hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp200 juta.
“Kami menilai putusan tersebut tidak objektif. Klien kami telah dirugikan jauh lebih besar, dan itu dibuktikan secara tertulis,” tambah Roy.
Selain gugatan perdata, Ratih juga mengaku, telah melaporkan dugaan penipuan oleh pengembang ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Namun, laporan pidana ini sempat tertunda karena masih berlangsungnya gugatan perdata.
“Laporan pidana sudah kami ajukan sejak tahun lalu, namun prosesnya tertunda karena adanya gugatan dari pihak developer,” terang Roy.
Ratih Seftiariski mengungkapkan bahwa sejak tahun 2016, ia telah menyetorkan uang lebih dari Rp388 juta kepada pihak pengembang berinisial DS, namun hingga kini tidak ada realisasi pembangunan rumah.
“Mereka beralasan revisi perjanjian, tapi faktanya tidak ada kejelasan. Saya sudah coba selesaikan secara kekeluargaan, bahkan sudah tandatangan surat kerugian,” ungkap Ratih.
Ironisnya, setelah ia melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, DS justru melaporkannya balik atas tuduhan pencemaran nama baik dan kini juga menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan PK.
Bukan Korban Satu-satunya
Ratih menambahkan, dirinya bukan satu-satunya korban. Ia mengaku telah bertemu dengan sedikitnya 10 korban lainnya yang mengalami hal serupa.
“Banyak yang belum berani bersuara karena tidak tahu proses hukumnya. Ini harus jadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.
Persidangan PK perkara perdata ini dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Tanjungpinang, Dessy Ginting, dan resmi dimulai pada Rabu (6/8/2025).
Atas PK orang yang mengaku korban kasus properti ke PN Tanjungpinang ini, pihak pengembang PT Triputra Danesa belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi atas kasus ini masih diupayakan media ini.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur