
PRESMEDIA.ID– Terapkan saksi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kejaksaan negeri Tanjungpinang hentikan penuntutan empat tersangka kasus penadahan sepeda motor hasil curian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sanksi sosial.
Empat tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan ini adalah Eka Mulyaratiwi, Puniya Manurung, Zulkanain Harahap, dan Deviroyda Hutapea.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, mengatakan, keputusan penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan administratif dan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Para tersangka telah dimaafkan korban, dan proses Restorative Justice ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun kami tekankan, RJ bukan berarti perbuatan mereka dibenarkan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki kesalahan,” ujar Rahmad pada Kamis (13/11/2025).
Rahmad juga menegaskan meskipun perkara dihentikan melalui RJ, para tersangka tetap menerima sanksi sosial. Hal ini lanjutnya, sejalan dengan penerapan KUHP baru tahun 2026, yang memberikan ruang bagi keadilan restoratif namun tetap memberi efek jera.
“Jika para tersangka mengulangi perbuatannya, maka keputusan RJ akan dicabut dan mereka akan dijatuhi hukuman pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menjelaskan pemberian RJ terhadap empat tersangka ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung dan arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Sebelum RJ disetujui, Kejari Tanjungpinang telah melengkapi seluruh bukti formil dan administratif, serta melakukan ekspose bersama Kejati Kepri dan Jampidum di Kejagung.
“Dari hasil ekspose, pimpinan Kejaksaan merekomendasikan agar perkara penadahan sepeda motor ini diselesaikan melalui Restorative Justice,” jelas Martahan.
Sebagai bagian dari sanksi sosial, para tersangka juga diwajibkan melakukan kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.
Untuk tersangka Puniya Manurung, diberi sanksi menjalani pelatihan keterampilan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tanjungpinang.
Tersangka Zulkanain Harahap dan Deviroyda Hutapea disanksi mengikuti kegiatan pembinaan dan pelatihan di Dinas Pertanian Tanjungpinang.
Sementara tersangka Eka Mulyaratiwi, melakukan kegiatan pembersihan Masjid di lingkungan tempat tinggalnya.
“Surat perintah penghentian perkara ini telah diterbitkan dan diserahkan langsung kepada para tersangka,” pungkas Martahan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












