
PRESMEDIA.ID– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau menetapkan Direktur Utama PT.ARB berinisial Fe tersangka kasus tunggakan pajak senilai lebih dari Rp2,2 miliar.
Tunggakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Proses hukum kasus ini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” ujar Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf, Selasa (28/4/2026).
Libatkan Dua Perusahaan Tunggak Pajak Rp2,2 Miliar
Dalam penyidikan, tersangka Fe merupakan pengurus dua perusahaan, yakni PT.ARB dan PT.DSM yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Tanjungpinang.
Kedua perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Tanjungpinang dan diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan sejak 2020 hingga 2023.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.210.249.294.
Modus Pelanggaran Pajak yang Dilakukan
Penyidik DJP Kepulauan Riau mengatakan, kejahatan Pajak, dilakukan tersangka dengan Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Perbuatan ini telah memenuhi unsur tindak pidana perpajakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda Berlipat
Atas Perbutanya, Tersangka Fe dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman hukuman, Pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Tersangka juga diancam dengan denda paling sedikit 2 kali dan maksimal 4 kali dari jumlah pajak terutang.
Pihak Kejaksaan menyatakan tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan KUHAP karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, guna menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Plt.Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap.
DJP Kepulauan Riau juga menegaskan, penegakan hukum pidana pajak merupakan langkah terakhir (ultimum remedium).
Sebelum proses pidana dilakukan, pihak DJP telah mengupayakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun karena tidak diindahkan, proses hukum pun dilanjutkan.
DJP juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar taat terhadap kewajiban perpajakan.
Kepatuhan pajak dinilai sangat penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












