
PRESMEDIA.ID– Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor, Malaysia, menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh majikan mereka.
Ketiga korban berinisial YY, SH, dan YA. Kasus ini terungkap setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap para korban viral di media sosial dan mengundang perhatian publik.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melalui keterangan resminya pada Minggu (14/6/2026) menyampaikan, bahwa dua korban, yakni YY dan SH, telah berhasil dievakuasi dan saat ini berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru.
Kedua korban kini mendapatkan pendampingan, perawatan medis, serta pemulihan psikologis secara terpadu setelah mengalami tindakan kekerasan selama bekerja.
Kasus Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima laporan langsung dari korban YY pada 13 Juni 2026.
Dalam laporannya, YY mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekan sesama pekerja migran, SH dan YA, mengalami kekerasan fisik secara berulang yang diduga terjadi pada akhir 2025 hingga Januari 2026.
Setelah mengalami penyiksaan, ketiganya disebut ditinggalkan begitu saja oleh majikan mereka di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.
Korban Sempat Berpisah untuk Bertahan Hidup
Dalam kondisi tanpa perlindungan dan pekerjaan yang jelas, ketiga korban berupaya bertahan hidup di Malaysia dengan cara berpisah.
Korban YA, memilih pergi ke Kuala Lumpur untuk mencari pekerjaan, sementara YY dan SH tetap berada di wilayah Johor.
Pihak perwakilan RI menjelaskan, ketiga korban sempat enggan melaporkan kasus yang dialami karena diliputi rasa takut dan trauma mendalam.
Selain itu, status mereka sebagai pekerja migran non-prosedural membuat para korban khawatir menghadapi persoalan hukum di Malaysia.
“Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh majikan sehingga mereka takut melaporkan kejadian yang dialami. Namun karena merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya memberanikan diri untuk melapor,” tulis KJRI Johor Bahru dalam keterangan resminya.
Empat Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat dan melayangkan laporan resmi kepada kepolisian Malaysia.
Respons cepat kemudian dilakukan oleh Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara yang pada 13 Juni 2026 berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap para pekerja migran Indonesia tersebut.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum para pelaku.
Saat ini KJRI Johor Bahru bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terus berkoordinasi untuk menjemput korban YA yang berada di Kuala Lumpur.
Langkah tersebut dilakukan agar YA dapat memperoleh perlindungan yang sama seperti dua korban lainnya, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis.
Perwakilan RI Kawal Proses Hukum dan Hak Korban
Perwakilan RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Malaysia. Selain memberikan pendampingan hukum, pihaknya juga memastikan seluruh hak korban dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi pelaporan lanjutan serta menyediakan penasihat hukum guna mendampingi para korban selama proses peradilan berlangsung.
WNI Diimbau Gunakan Jalur Resmi Bekerja di Luar Negeri
KJRI Johor Bahru mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan prosedural sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja migran selama berada di negara tujuan.
Bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum atau membutuhkan bantuan darurat di wilayah Malaysia, KJRI Johor Bahru membuka layanan pengaduan melalui WA Hotline KSATRIA KJRI JB di nomor +60105288040.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












