
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten Bintan akhirnya melaksanakan sanksi yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap mantan Camat Bintan Timur, Indra Gunawan atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu Legislatif 2024.
Melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati Bintan, menurunkan jabatan Indra Gunawan dari Camat Bintan Timur menjadi Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan/Kasipem) pada akhir Juni 2026.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi KASN yang tertuang dalam Surat Nomor B-409/NK.00.00/01/2024 mengenai pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Indra Gunawan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, membenarkan sanksi penurunan jabatan terhadap Indra Gunawan telah dilaksanakan.
“Indra Gunawan selaku Camat Bintan Timur kini turun jabatan sebagai Kasi Pemerintahan. Namun masih bertugas di Kecamatan Bintan Timur,” ujar Ronny saat ditemui di sela peringatan HUT Bhayangkara di Mapolres Bintan, Rabu (1/7/2026).
Kembali Ditunjuk Jadi Plt.Camat
Meski telah disanksi dengan penurunan jabatan jadi Kasi Pemerintahan, Namun Bupati Bintan Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK), kebali menunjuk ASN Indra Gunawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bintan Timur hingga adanya pejabat definitif.
Menurut Ronny Kartika, penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk sementara Indra Gunawan masih diamanahkan sebagai Plt Camat Bintan Timur. Jadi saat ini beliau menjabat sebagai Kasi Pemerintahan sekaligus Plt Camat. Hal itu diperbolehkan,” jelas Ronny.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bintan belum mengumumkan kapan jabatan Camat Bintan Timur akan diisi oleh pejabat definitif.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












