
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bersama DPRD Bintan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, bersama Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, Jumat (14/8/2026).
Perubahan KUA-PPAS Sesuaikan Kondisi Daerah
Deby Maryanti mengatakan, perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, terutama dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Ini bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda APBD 2026 Segera Dibahas
Deby mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Bintan serta Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengawal proses pembahasan hingga nota kesepakatan ditandatangani sesuai jadwal.
Setelah kesepakatan perubahan KUA-PPAS ditetapkan, Pemkab Bintan akan melanjutkan tahapan dengan menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Tahapan ini mencerminkan komitmen legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan memperhatikan indikator makro serta regulasi yang berlaku,” tutup Deby.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












