Perketat Penerbitan Visa WNA, Imigrasi Tolak 87 Persen Pengajuan pada Semester I 2026

Wisatawan manca negara tiba di Lagoi
Wisman tiba di Lagoi sebelum pandemi covid-19. (foto: Hasura/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memperketat penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan selective policy atau kebijakan selektif yang bertujuan memastikan hanya WNA yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang dapat memperoleh izin masuk, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban nasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya memperkuat proses seleksi penerbitan visa.

“Pengetatan penerbitan BVK ini membuat jumlah penerbitan turun dari 438.423 pada Semester I 2025 menjadi 52.999 pada periode yang sama tahun ini,” kata Hendarsam dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini lanjutnya, menyebabkan sekitar 87,91 persen pengajuan Bebas Visa Kunjungan tidak diterbitkan sepanjang Semester I 2026.

Meski penerbitan visa diperketat, penerimaan negara dari sektor keimigrasian justru mengalami peningkatan.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa mencapai Rp2,81 triliun, atau naik 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selama Semester I 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa, turun 6,77 persen dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai 4.209.465 visa.

Di sisi lain, penerbitan Visa Kunjungan Berbayar Indeks C1 meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 visa.

Jenis Visa yang Paling Banyak Diterbitkan

Beberapa jenis visa yang paling banyak diterbitkan selama Semester I 2026 meliputi:

  1. Visa on Arrival (VoA): 3.481.490 visa
  2. Visa Kunjungan Indeks C1: 113.323 visa
  3. Visa Indeks C20 (Instalasi Peralatan): 83.852 visa

Sementara itu, Program Golden Visa mencatat, penerbitan sebanyak 143 visa selama enam bulan pertama tahun 2026.

Imigrasi Tindak Lebih dari 10.900 WNA

Selain memperketat penerbitan visa, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia.

Selama Semester I 2026, Imigrasi menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian atau dinilai membahayakan keamanan negara.

Tak hanya itu, Imigrasi juga menangani 23 perkara pidana yang melibatkan WNA dengan Rincian, 17 orang masih dalam tahap penyidikan, 4 orang sedang menjalani proses persidangan dan 1 orang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Hendarsam.

Sebanyak 2.102 WNA Masuk Daftar Penangkalan

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencatat telah melakukan penangkalan terhadap 2.102 WNA selama Semester I 2026.

Sebanyak 93,2 persen dari total penangkalan tersebut dilakukan karena pelanggaran aturan keimigrasian.

Di pintu masuk negara, petugas Imigrasi juga menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko. Kemudian, mencegah keberangkatan 401 Warga Negara Indonesia (WNI). Serta mencegah 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.
Layanan Paspor dan Izin Tinggal Tetap Berjalan

Di bidang pelayanan keimigrasian domestik, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor Republik Indonesia selama Semester I 2026.

Sebanyak 9.017 permohonan paspor ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, Imigrasi juga menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.

Sementara itu, data perlintasan nasional mencatat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan selama Januari hingga Juni 2026.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com