Bawas MA Perbarui Ketentuan Gratifikasi, Hakim Bisa Terima Hadiah hingga Rp1,5 Juta dengan Syarat

Gedung Mahkamah Agung RI. (Foto: Dok-MA)
Gedung Mahkamah Agung RI. (Foto: Dok-MA)

PRESMEDIA.ID– Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memperbarui ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi bagi hakim dan aparatur di lingkungan peradilan.

Dalam ketentuan terbaru, hakim dapat menerima pemberian atau hadiah dalam kondisi tertentu dengan batas nilai Rp1,5 juta dalam satu tahun, sepanjang pemberian tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026. Juknis ini merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 sebagaimana dikutip dari dendapala.com.

Tiga Poin Utama dalam Ketentuan Gratifikasi Bawas MA

Dalam petunjuk teknis terbaru ini, Bawas MA melakukan perubahan pada tiga hal utama, yakni klasifikasi gratifikasi, tata cara pelaporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, dan mekanisme pelaporan gratifikasi.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah batasan nilai pemberian yang tidak wajib dilaporkan dalam kondisi tertentu.

Hadiah Sesama Rekan Kerja Maksimal Rp500 Ribu

Untuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun dapat diberikan dengan batasan tertentu.

Pemberian tersebut tidak boleh dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan nilainya paling banyak Rp500 ribu untuk setiap pemberian per orang.

Namun, total pemberian dari pemberi yang sama tidak boleh melebihi Rp1,5 juta dalam satu tahun, dengan syarat tidak terdapat konflik kepentingan. Ketentuan ini mengalami perubahan dibandingkan juknis sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya, pemberian sesama rekan kerja dibatasi paling banyak Rp300 ribu untuk setiap pemberian per orang, dengan total pemberian maksimal Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

Pemberian di Luar Kedinasan Juga Diatur

Bawas MA juga mengatur pemberian sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak berkaitan dengan kedinasan.

Nilai pemberian dibatasi paling banyak Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total tidak lebih dari Rp1,5 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

Ketentuan tersebut juga berlaku dengan syarat tidak terdapat konflik kepentingan dalam pemberian tersebut.

Sementara itu, pemberian dalam rangka pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, maupun upacara adat atau agama lainnya memiliki batas nilai tersendiri.

Untuk kategori tersebut, batas pemberian ditetapkan sebesar Rp1,5 juta dari setiap pemberi.

Laporan Pengendalian Gratifikasi Dilakukan Berkala

Selain mengubah batasan dalam klasifikasi gratifikasi, Bawas MA juga memperjelas periode pelaporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

Laporan tersebut terdiri atas laporan semester I dan laporan tahunan.

Laporan semester I mencakup periode 1 Januari hingga 30 Juni pada tahun berjalan. Sementara laporan tahunan mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun berjalan.

Dengan pengaturan tersebut, pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan MA diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan terdokumentasi.

Hakim Tetap Terikat Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Meski terdapat pemberian yang masuk kategori tidak wajib dilaporkan berdasarkan pedoman Bawas MA, hakim tetap terikat pada ketentuan lain mengenai larangan menerima gratifikasi.

Bawas MA menegaskan bahwa hakim juga harus mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengatur mengenai penerimaan pemberian maupun gratifikasi.

Dengan demikian, batas nilai pemberian dalam juknis pengendalian gratifikasi tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk menerima hadiah dalam semua keadaan. Faktor konflik kepentingan serta ketentuan kode etik hakim tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com