
PRESMEDIA.ID– Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang memberikan layanan monitoring integrasi pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluaraganya saat melakukan kunjungan ke Rutan Tanjungpinang.
Melalui Layanan monitoring ini, WBP dan Keluaragnya yang berkunjung dapat melihat dan memantau secara langsung proses administrasi, masa tahanan atau hukuman serta SK pembebasan atas pidana yang dijalani WBP.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yanta) Rutan Tanjungpinang, Surya Kusuma, mengatakan dengan layanan terintegrasi ini, Rutan memberikan keterbukaan informasi kepada WBP dan keluarganya dengan menampilkan monitoring layanan yang dapat diperoleh langsung.
“Melalui layanan ini, setiap WBP dan keluarga yang berkunjung akan dapat secara langsung melihat proses integrasi yang mereka dapatkan sehingga mereka (WBP) akan mengetahui kapan mendapatkan SK ataupun pembebasannya,” kata Surya, Kamis (1/10/2026).
Selain itu, layanan monitor itu juga menampilkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Hal itu dikarenakan hak yang diberikan kepada WBP telah memenuhi dan menjalani masa tahanan dua pertiga dari masa pidanannya. Dengan ketentuan syarat administrasinya yang sudah lengkap.
“Keluarga dapat memonitor langsung saat kunjungan di monitor Rutan Tanjungpinang,” jelasnya.
Ia mengkleim layanan integrasi ini baru ada di Rutan Tanjungpinang dan pihaknya akan selalu memonitor dan mengapdate data terbaru sesuai database di Rutan Tanjungpinang.
“Sebelum ada layanan ini, WBP selalu menanyakan langsung ke petugas karena itu menjadi suatu hal yang rawan karena mereka melintasi steril area. Jadi kita meminamilisir pergerakan WBP di Steril area,” ujarnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











