Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Penyengat

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penyidik Polda Kepri akhirnya mentetapkan tiga tersangka korupsi Rp.2,3 Milliar proyek pembangunan Monumen Bahasa Melayu pulau Penyegat.

Ke tiga tersangka adalah Arifin Nasir berinisial (AN) mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yusuf berinisial (YN) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Yasir berinisial (MY).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga membenarkan, penetapan dan penangkapa 3 orang tersangka Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Piulau Penyengat tersenut.

Tiga orang tersangka berinisial AN, YN dan MY, dari 3 orang, dua diantaranya diamankan di kota Tanjungpinang,”ungkap Erlangga Senin,(23/9/2019).

Kedua tersangka yang diamankan di Tanjungpinang itu, lanjut Erlangga adalah tersangka MY dan YN. Keduanya diamankan karena saat dipanggil secara layak tidak memenuhi panggilan penyidik.

Informasi yang diperoleh Media, MY dan YN diamankan dan sempat dibawa ke Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelum akhirnya dibawa penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke Batam.

Dalam kasus ini, ke tiga tersangka di jerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013 dengan pagu anggaran senilai Rp12,5 miliar.
Dugaan korupsi dalam proyek ini terkuak setekah sebumnya Proyek Mangkrak, dan dilakukan audit konstruksi pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp.2,3 miliar.(Presmed5)