
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Tajungpinang M.Djauhari Setyadi, mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tidak Pernah Sebagai Terpidana, kepada mantan Napi terpidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Suryadi.
Surat Keterangan (SK) Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan WKPN Tanjungpinang itu, tertuang dalam surat Nomor:118/SK/HK/06/2021/PN Tpg yang ditandatangani wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang M.Djauhari Setyadi pada tanggal 11 Juni 2021.
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana itu, diberikan kepada Suryadi, dengan alamat Kuala Raya RT/RW 02/03 Kelurahan Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.
Dalam Surat Keterangan tersebut, PN Tanjungpinang mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan Registrasi Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan, (Sebagaimana nama pemohon-red) tidak sedang/tidak pernah sebagai terpidana penjara yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan negeri/HI/ Perikanan/ Tipikor Tanjungpinang Kelas IA yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Demikian Surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan Persyaratan Calon Kepala Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga,” sebut wakil ketua PN Tanjungpinang dalam surat yang ditandatangani.
Suryadi Mantan Terpidana Korupsi ADD Desa Kuala Raya-Lingga Â
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Suryadi (47) ini, adalah terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Putusan korupsi Suryadi dijatuhkan Majelis Hakim, Santonius Tambunan SH yang didampingi Hakim Anggota Iriati Khairul Ummah SH dan Yon Efri SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Rabu (30/8/2017) lalu.
Dalam putusannya, Santonius menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, yang menyebabkan kerugian negara sesuai dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Kami Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar Santonius kala itu.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan dengan pidana untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp212.248.000 dan jika dalam waktu satu bulan tidak dapat mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang negara. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara 1 tahun.
Atas Putusan itu terdakwa Suryadi yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU, Okky Fathoni Nugraha SH yang menuntut terdakwa saat itu menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun Penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan Jaksa, mantan Kepala Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Terdakwa Suryadi didakwa pasal berlapis dengan pasal subsider dan primer, yang merugikan negara sebesar Rp212.248.000.
Jaksa menyebut, terdakwa Suryadi saat menjabat sebagai Kades mencairkan alokasi dana desa Rp413.000.000 dari Dana Desa (DD) Desa Kuala Raya Rp608.099.566,20 bersumber dari APBD Kabupaten Lingga dan Dana Desa (DD) Desa Kuala Raya sebesar Rp.273.671.849,- bersumber dari APBN,” ujar Okky.
Pencairan tahap pertama ini sekitar bulan juli 2015, dipergunakan untuk biaya siltap Kades dan perangkat desa sebesar Rp85.500.000, Penghasilan Badan Perwakilan Desa (BPD) Rp25.200.000, insentif Rukun Warga (RW) Rp10.800.000, insentif Rukun Tetangga sebesar Rp26.400.000.
Penulis:Roland/RedaksiÂ
Editor :RedaksiÂ