Warga Kritik Kinerja Kejari Tanjungpinang “Hanya Bisa Ngeband dan Ngopi”

Warga Tanjungpinang Kritik Kinerja Kajari cuma Bisa Nge Band dan Ngopi
Tangkapan layar kritikan Warga di Fcebook terhadap Kinerja kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disebut hanya “Cuma bisa ngeband dan ngopi!!!,” (Foto:istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Risih dengan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang mandek dan mengendap. Warga Tanjungpinang mengkritik kinerja Jaksa di Kejari Tanjungpinang yang disebut hanya bisa Nge Band dan Ngopi.

Hal itu dikatakan warga melalui akun Facebook di group InfoPinang dan melaporkanya ke akun facebook Kejaksaan Agung.

Kritikan dan sorotan warga ini juga mendapat tanggapan dan respon dari warganet lainnya, Sabtu (6/11/2021).

Dalam postingan yang dilihat Media ini di akun facebook atas nama Bakry, menyatakan,”Entah apa Kerja Kejari Pinang ini Cuma bisa nge band dan ngopi!!!,” sebutnya.

Pemilik akun yang menyoroti kinerja jaksa di Tanjungpinang di grup facebook InfoPinang sekitar 19 jam yang lalu ini, juga mengirimkan tangkapan layar (screenshot) kritikanya ke akun facebook Kejagung RI sebagai laporan.

Dalam laporanya ke Jaksa Agung, warga menyatakan, “Pak Kejagung RI, Kejari Tanjungpinang peti eskan korupsi reses DPRD Tanjungpinang. Semua anggota dewan dan ASN sudah dipanggil-panggil diancam-ancam dan dimintakan uang,” kata warganet dalam komen facebook Kejaksaan Agung itu.

Terkait dengan postingan warga yang menyoroti kinerja Kejaksaan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Joko Yuhono enggan memberi tanggapan. Ia beralasan, orang yang menyoroti kinerjanya di Kejari Tanjungpinang itu akun-nya fiktif.

“Orangnya aja fiktif kalau orangnya riil, saya kasih tanggapan,” kata Joko saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID Sabtu (6/11/2021).

Namun saat dikonfirmasi terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi dan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di DPRD Tanjungpinang, Joko Yuhono meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang.

“Tanyakan ke Kasi Pidsus kalau soal kasus,” katanya.

Sorotan dan kritikan warga terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam penanganan kasus dugaan Korupsi  ini bukan tanpa alasan. Karena hingga saat ini, tiga kasus korupsi yang ditangani lembaga itu mandek dan belum ada tindak lanjut.

Sementara itu, Oknum Jaksa Pidana Khusus di Kejaksaan negeri Tanjungpinang malah dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Kepri atas dugaan menerima dana dari terperiksa kasus korupsi yang ditangani.

Atas penerimaan sejumlah duit ini, Kejaksaan Tinggi Kepri juga membenarkan. Namun menurut Kejati Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jendra Firdaus, duit yang diterima itu hanya sebatas pinjam meminjam, hingga dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oknum Jaksa di Kejari Tanjungpinang itu belum ditemukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tengah menangani dua kasus dugaan Korupsi yang telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun kendati sudah dalam penyidikan, hingga saat ini tersangkanya belum ditetapkan.

Kedua kasus yang dinaikan ke penyidikan itu adalah, dugaan Korupsi di BUMD Tanjungpinang dan dugaan korupsi proyek Peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tanjungpinang.

Sementara satu kasus dugaan korupsi Dana Reses dan Perjalanan dinas DPRD kota Tanjungpinang, juga  dilakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan puluhan saksi dari ASN, Anggota dan mantan anggota DPRD Tanjungpinang.

Mengenai tindak lanjut, hingga saat ini juga belum jelas apakah masih ditindaklanjuti atau sudah dihentikan.

Penulis : Roland/redaksi
Editor : Redaksi