Diperiksa Jaksa, Rahma Mengaku Sudah Kembalikan Dana TPP/TPOL Yang Diterima Rp 3,2 M

IMG 20200901 231815
Wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, telah memanggil dan meminta keterangan wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma dan Wakil Wali kota Tanjungpinang Endang Abdullah atas dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah di kota Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setyono, menegaskan, proses penyelidikan dugaan korupsi TPP dan TPOL yang dilaporkan masyarakat ke Kejati itu hingga saat ini masih terus berproses.

Dalam kasus ini, Kami sudah memanggil dan meminta keterangan 9 orang, termasuk walikota dan wakil wali kota yang dipanggil dan diminta keterangan pada Kamis (30/12/2021) kemarin,” ujarnya pada sejumlah wartawan di Kejati Kepri, Senin (3/1/2022).

Mengenai hasil penyelidikan, Hari menegaskan, akan disampaikan kepada masyarakat setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas ada tidaknya peristiwa pidana dalam kasus yang diselidiki tersebut.

“Sampai saat ini kami juga sudah mendapatkan beberapa data dan mengundang orang. Tapi dalam prosesnya, tentu ada sejumlah pihak yang diperiksa belum bisa hadir, dengan alasan sakit, Tidak membawa data dan sebagainya, hingga proses penyelidikannya masih terus dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Sugeng Riadi juga mengakui, telah memanggil dan memeriksa walikota dan wakil wali kota Tanjungpinang dalam penyelidikan dugaan korupsi TPP dan TPOL yang dilaporkan masyarakat itu.

“Yang sudah kami minta keterangan ada 9 orang, termasuk wali kota dan wakil walikota,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, walikota dan wakil walikota diperiksa dengan 20 pertanyaan. termasuk mengenai pengembalian dana.

“Dari keterangan yang disampaikan, wali kota mengaku sudah mengembalikan dana TPP/TPOL yang diterima ke Kas daerah sekitar Rp.2,3 miliar, sedangkan wakil wali kota mengembalikan dana Rp 139 juta,” jelasnya.

Proses pengambilan lanjyt Sugeng, dilakukan Hj.Rahma melalui penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinangsekitar Desember 2021 lalu. Hal itu diketahui berdasarkan data resi penyetoran yang saaat peemriksaan, juga ditunjukan Rahma ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Namun demikian, pihak Kejaksaan juga menegaskan, dengan pengembalian dana TPP dan TPOL yang dilakukan Rahma dan Endang Abdullah, saat ini pihaknya belum menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi yang menjadi atensi masyarakat kota Tanungpinang itu.

“Sebagaimana yang dikatakan Kejati Kepri, proses penyelidikan masih terus dilakukan, dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Setelah proses penyelidikan sudah selesai dilakuakan, selanjutrnya Kejaksaan akan mendiskusikan untuk perbuatan yang dilakukan, ada tidaknya peristiwa pidana, aturan yang dilanggar yang mengakibatkan kerugian negara.

“Nanti Kami akan akukan ekspos dan gelar perkara untuk mengambil kesimpulan proses hukumnya dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” sebutnya.

Sebelumnya dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah kota Tanjungpinang ini, dilaporkan masyarakat atas dikeluarkan nya Perwako Nomor 56 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran untuk Tunjangan lainnya walikota dan wakil walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objek lainnya di Lingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang.

Data yang dihimpun PRESMEDIA.ID, Perwako nomor 56 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Pengeluaran untuk Tunjangan lainnya walikota dan wakil walikota, Tambahan TPP dan Tambahan Penghasilan Objek lainnya ini, ternyata telah dirubah dengan Perwako nomor 28 dan nomor 29 tahun 2021.

Dari perubahan ini, timbul Perwako nomor 28 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang.

Kemudian Perwako nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana dan Standar Harga satuan Tambahan Penghasilan Objektif lainnya Kepala daerah dan wakil kepala daerah di Lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang.

Perwako Nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako nomor 28 dan 29 tentang ASN dan Tambahan penghasilan objektif lainnya Kepala Daerah, Pembahasan nya tidak pernah melibatkan DPRD Kota Tanjungpinang dan hal ini menurut DPRD bertentangan dengan Pasal 58 PP nomor 12 tahun 2019.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana Perwako nomor 56 tahun 2019 yang dirubah dengan Perwako nomor 29 tentang Pedoman Pelaksana Standar Harga Satuan tambahan Penghasilan Objektif Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang sesuai dengan UU dan Peraturan tidak diperuntukan pada Kepala Daerah

Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 8 Perwako 56 tahun 2019. UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mana dalam Perwako itu, memasukan Walikota dan wakil Wali kota sebagai ASN yang dipersamakan dengan Kelas jabatan Tertinggi pada Pejabat Tinggi Madya Pemerintah Provinsi Kepri.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi