Beras Import Dan Oplosan di Tanjungpinang Marak, Ini Kata Kemendag

Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri di Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Dharmayugo Hermansyah
Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri di Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Dharmayugo Hermansyah

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan saat ini beras serta gula impor dilarang masuk ke pasaran.

Hal itu dikatakan, menyikapi banyaknya beras Import yang masuk dari Batam, kemudian dibawa dan dioplos di Tanjungpinang, menjadi beras premium dengan menggunakan merk tertentu dan diperjual belikan di sejumlah supermarket di Tanjungpinang.

Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Dharmayugo Hermansyah, mengatakan, untuk menyikapi hal itu, Kemendag akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dugaan beras dan gula impor dan oplosan yang marak di Tanjungpinang itu.

“Kami belum mendapat laporan itu, tapi kami akan segera turunkan Tim untuk melakukan pengawasan,” ujarnya di Tanjungpinang Jumat (18/2/2022).

Karena lanjut Dharma, sesuai dengan Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, import beras hanya dilakukan pihak Bulog.

Demikian juga komoditas gula, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Gula, yang berhak mengimport hanya Bulog.

“Dilarang mengimpor gula dan beras, hanya bulog yang boleh,” katanya Jumat(18/2/2022).

Terkait hal ini lanjut Dharmayugo juga meminta Dinas Perdagangan Tanjungpinang dan Provinsi Kepri untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait itu.

“Jangan sampai beras medium dijual dengan harga premium atau beras medium dioplos sehingga harganya juga jadi mahal. Itu harus diawasi,” jelas Dharma.

Sementara mengenai merk dagang dan penempelan label sendiri menggunakan kertas pada kemasan beras, tim dari Kementerian perdagangan ini juga menyoroti, dan menyatakan juga tidak diperbolehkan.

Hal itu lanjutnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

“Jadi masyarakat juga diminta ikut membantu melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Sebagai mana diketahui, ratusan ton beras dan gula import diduga diselundupkan ke Batam provinsi Kepri. Selanjutnya, barang beras Import itu, kemudian dikirim melalui pelabuhan Ilegal ke Tanjungpinang, Karimun dan sejumlah pulau di Kepri.

Dibeberapa pulau itu, sejumlah pengusaha distributor kembali melakukan pengoplosan (mencampur) beras Inport dengan beras Bulog.

Selanjutnya, beras oplosan yang sudah dicampur itu kembali dikemas menggunakan merk dagang beras ternama seperti merk Sunkis, Manyos, Pulang dan diperjual belikan secara bebas di sejumlah supermarket di Tanjungpinang.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi