
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Hendra Firdiansyah, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,7 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti memeiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu 1,35 gram.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Garindra Pratiwi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/3/2024).
JPU menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 1,7 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU.
Sementara itu, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,35 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Rijalun Simatupang menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Â Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim, Boy Syailendra dan didampingi dua Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan.
Sebelumnya, terdakwa Hendra diamankan Satres Narkoba Polresta Bintan di rumahnya jalan Diponegoro Kp. Raya Nomor 16, Kelurahan Tanjung Uban Kota Bintan Utara, Sabtu (6/01/2024) sore.
Dalam penangkapan ini, Polisi juga dua paket sabu-sabu  seberat 1,35 gram, alat isap sabu (bong) serta satu  unit handphone dan barang bukti lainya.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur