
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan, dari 45 anggota legislatif DPRD Kepri terpilih hasil Pemilu 2024, bari 5 orang yang menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kepri.
Menurut aturan PKPU, 21 hari sebelum pelantikan, calon anggota DPRD yang dinyatakan terpilih sudah harus menyampaikan LHKPN-nya ke KPU. Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan bahwa dari 5 calon DPRD periode 2024-2029 yang telah menyampaikan LHKPN, terdapat beberapa anggota legislatif incumbent.
“Sedangkan calon anggota legislatif yang baru terpilih hingga saat ini belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Indrawan yang sedang mengikuti diklat di Jakarta.
Indrawan juga menegaskan bahwa tugas akhir KPU atas pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menunggu LHKPN dari masing-masing calon legislatif terpilih yang sudah ditetapkan. “Jika dalam 21 hari ke depan mereka (caleg) tidak menyerahkan LHKPN, maka kami akan menyampaikan seluruh berkas caleg ke Gubernur untuk diajukan ke Presiden melalui Mendagri, dalam pengeluaran SK serta pelantikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Indrawan, pihaknya terus menggesa 45 anggota DPRD Kepri hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan untuk segera menyampaikan LHKPN masing-masing.
Pelantikan calon legislatif hasil Pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 2 September 2024, sehingga pertengahan Agustus 2024 seluruh legislatif sudah harus menyampaikan LHKPN.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi