
PRESMEDIA.ID, Bintan – Berkas perkara penyidikan kasus pemalsuan surat tanah dengan tersangka M.Ridwan, Budiman, dan Hasan, hingga saat ini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
Kejaksaan Negeri Bintan diduga sengaja mempersulit pelimpahan berkas perkara kasus pemalsuan surat tanah tersebut dari penyidik Polres Bintan.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Bintan telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa atas pengembalian berkas (P19) masing-masing tersangka.
Namun, setelah dilimpahkan, jaksa kembali menyatakan berkas perkara belum lengkap dan memberikan petunjuk baru.
“Sampai saat ini, berkas tersangka yang dilimpahkan penyidik masih dikembalikan jaksa dengan alasan belum lengkap. Padahal semua petunjuk jaksa yang dianggap kurang sebelumnya sudah dipenuhi,” kata Alson, Rabu (24/7/2024).
Atas hal ini, Polres Bintan meminta, agar Kejaksaan lebih serius menangani berkas perkara tiga tersangka pemalsuan surat tersebut.
Jika masih ada yang kurang, Kejaksaan diharapkan memberikan informasi yang jelas dan membantu penyidik untuk melengkapinya.
“Kami berharap ada koordinasi yang baik dari Jaksa sehingga berkas perkara tiga tersangka ini memiliki kejelasan hukum dan bisa segera selesai,” tambahnya.
Selain itu, penyidik di Polres Bintan juga mengeluhkan sikap jaksa yang sering menghindar saat ditemui untuk berkoordinasi mengenai penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Jaksa mempermudah koordinasi lah. Dengan koordinasi yang baik, penyidik akan lebih mudah memperoleh informasi terkait petunjuk yang belum lengkap,” ujarnya.
Ia juga menyebut, hingga saat ini, Kejaksaan telah tiga kali mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus pemalsuan surat dengan tersangka M.Ridwan dan Budiman.
Sementara berkas tersangka Hasan telah dilimpahkan tahap pertama oleh Penyidik dan sedang dalam penelitiaan Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Andy Sasongko, yang berusaha dikonfirmasi terkait penolakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Bintan ini belum memberi tanggapan,.
Ketika awak media mencoba mendatangi Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu, Kajari Bintan Andy Sasongko sulit ditemui untuk dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Bintan yang saat itu juga berada di kantor Kejaksaan, mengaku kesulitan untuk melakukan koordinasi.
“Sudah dari tadi kami di sini, dan beberapa kali kami kesini, tapi belum bisa bertemu dengan Kejari Bintan maupun JPU tim peneliti berkas tiga orang tersangka kasus pemalsuan ini,” sebut salah satu penyidik.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












