Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU-RI

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu.go.id)
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu.go.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menunjuk Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.

Penggantian ini dilakukan, menyusul pemecatan dan pemberhentian Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penunjukan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI didasarkan pada hasil rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

Afifuddin, yang akrab disapa Afif, mengkonfirmasi penunjukanya sebagai plt Ketua KPU ini kepada media sekitar pukul 11.30 WIB.

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Afif, seperti dikutip dari Infopublik.

Afif menegaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan hasil kesepakatan bersama anggota KPU RI.
“Kami kompak dan tidak ada perbedaan sikap sama sekali. Ini penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Menurutnya, Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI, sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar di Jakarta pada Rabu (3/7).

Meskipun Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari belum diterbitkan, KPU wajib menunjuk Plt Ketua dalam waktu 1×24 jam setelah putusan DKPP dibacakan.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin, dan sesuai mekanisme organisasi kami, jika ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” jelas Afif.

Afif juga memastikan bahwa KPU telah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Dengan mempertimbangkan situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 hingga 3 sore, kami menganggap bahwa sekarang mendekati 24 jam. Belum mencapai 24 jam, tetapi kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tambah Afif.

Sebelumnya, DKPP RI memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi