
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mencatat telah menangani sebanyak 149 perkara sejak Januari hingga Maret 2026. Jumlah ini menunjukkan tingginya aktivitas penanganan perkara di awal tahun.
Rincian perkara tersebut meliputi 86 perkara pidana, 10 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), 19 perkara perdata gugatan, 28 perdata permohonan, serta 6 perkara perselisihan hubungan industrial (PHI).
Tren Perkara Meningkat dari Tahun ke Tahun
Jika melihat data sebelumnya, jumlah perkara di PN Tanjungpinang terus mengalami peningkatan.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 702 perkara yang terdiri dari 399 pidana, 26 Tipikor, 9 perdata gugatan, 13 perdata permohonan, 11 perkara perikanan, serta 48 PHI.
Kemudian pada 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 808 perkara, dengan rincian 393 pidana, 52 Tipikor, 95 perdata gugatan, 204 perdata permohonan, 3 perkara perikanan, dan 61 PHI.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengurangi kualitas putusan.
Untuk perkara umum, PN Tanjungpinang menargetkan penyelesaian kurang dari lima bulan.
“Perkara pidana rata-rata bisa diselesaikan kurang dari tiga bulan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Khusus perkara tindak pidana korupsi, PN Tanjungpinang berupaya menyelesaikan seluruh proses persidangan sebelum masa penahanan terdakwa berakhir.
“Artinya, perkara sudah diputus sebelum masa penahanan terdakwa habis,” jelas Fausi.
Kendala Kekurangan Hakim Ad Hoc Tipikor
Meski demikian, PN Tanjungpinang masih menghadapi kendala, salah satunya keterbatasan jumlah hakim ad hoc Tipikor.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menangani perkara, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Namun, keterbatasan tersebut tidak menyurutkan komitmen pengadilan dalam menjaga kinerja dan kualitas pelayanan.
Fausi menegaskan, percepatan penyelesaian perkara merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Ini bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Ke depan, PN Tanjungpinang berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan peradilan, sekaligus menjawab tingginya beban perkara yang terus meningkat setiap tahunnya.
Tag: PN Tanjungpinang, Perkara Pengadilan Tipikor, Hakim Ad Hoc, Peradilan Indonesia, Kepastian Hukum, Pengadilan PHI, Perkara Pidana, Berita Tanjungpinang,
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












