Kades Sugi di Karimun Divonis 1,6 Tahun karena Korupsi Terbitkan Surat Tanah Dilahan Mangrove

Dua terdakwa korupsi perbit Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) Lahan Mangrove mantan kades Sugi terdakwa Mawasi dan Djuniman dituntut 2 tahun di PN Tanjungpinang karena terbukti Korupsi. (Roland/Presmedia)
Dua terdakwa korupsi perbit Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) Lahan Mangrove mantan kades Sugi terdakwa Mawasi dan Djuniman dituntut 2 tahun di PN Tanjungpinang karena terbukti Korupsi. (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Terbukti Korupsi menyalahgunakan Jabatan dalam menerbitkan surat Tanah dilahan Mangrove, mantan Kades Sugi Kabupaten Karimun divonnis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari penjara.

Putusan dijatuhkan Hakim Tindak Pidana Tipikor PN Tanjungpinang, Kamis (16/4/2026).

Hakim mengatakan, mantan kades Sugi Karimun terdakwa Mawasi dan Djuniman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan menerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di kawasan mangrove Desa Sugie, Kabupaten Karimun.

“Keduanya secara sengaja memalsukan dokumen administrasi terkait penerbitan SPKT atau sporadik lahan mangrove,” ujar Hakim Ketua Faui.

Perbuatan ke kedua terdakwa lanjutnya, melanggar Pasal 9 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 50 hari,” kata Hakim

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang sebelumnya menuntut ke dua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsidair 50 hari.

Terhadap putusan ini kedua terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU, Panji Adhyaksa menyampaikan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU mengungkap bahwa Mawasi selaku Kepala Desa Sugie diduga menerbitkan sekitar 44 surat penguasaan fisik lahan (sporadik).

Lahan tersebut berada di kawasan hutan, termasuk wilayah mangrove yang seharusnya dilindungi.

Penerbitan dokumen ini dilakukan atas permintaan Djuniman, yang disebut sebagai koordinator kelompok masyarakat pengaju SPKT.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan, Masyarakat tidak benar-benar menguasai lahan Sebagian bahkan tidak mengetahui lokasi lahan Area yang diajukan termasuk kawasan mangrove dan hutan dokumen diduga tidak Sah dan ditandatangani Kades.

Dalam prosesnya, Mawasi diduga tetap menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut meskipun status lahannya bermasalah.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi jaksa dalam menjerat kedua terdakwa dengan pasal korupsi.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur