Korupsi Jembatan Marok-Lingga, Empat Terdakwa Dituntut 3 sampai 3,6 Tahun Penjara

mpat terdakwa  dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga dituntut 3 sampai 3,6 tahun penjara di PN Tanjungpinang ( Roland/ Presmedia)
mpat terdakwa  dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga dituntut 3 sampai 3,6 tahun penjara di PN Tanjungpinang ( Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga, dituntut 3 sampai 3,6 tahun penjara.

Tuntutan dibackan Kasipidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (25/4/2026).

Keempat terdakwa yang dituntut adalah, Yulizar selaku Direktur PT.Bentan Sondong, Wahyudi Pratama Direktur CV.Firma Jaya (Kontraktor pelaksana), terdakwa Deky selaku pelaksana lapangan dan terdakwa Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa menyatakan, ke empat terdakwa dituntut terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis Pidana Empat Terdakwa 

Atas perbuatanya ke empat terdakwa masing-masing dihukum;
1.Terdakwa Yulizar dituntut 3 tahun penjara dan Denda Rp 50 juta subsidair 50 hari.

2.Terdakwa Wahyudi Pratama dituntut 3,6 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair  50 hari.

3.Terdakwa Deky dituntut 3,6 tahun penjara dan  denda Rp 50 juta subsidair 50 hari

4.Terdakwa Jeki dituntut 3 tahun penjara dan denda Ro 50 juta subsidair 50 hari.

Selain hukuman  pokok terdakwa Wahyudi Pratama juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp372.401.520,79,-

Jika tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Begitu juga dengan terdakwa Deky juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp387.540.752,68.

Jika tidak membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Terhadap tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh masing-masing advokatnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya didampingi oleh dua Majelis Hakim Adhoc Tipikor menunda persidangan hingga 30 April 2026.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi Jemabatan Marok Tua Lingga ini, diusut Kejaksaan negeri Lingga karena terindiaksi di Korupsi terdakwa Yulizar selaku Direktur PT.Bentan Sondong yang merupakan konsultan pengawas proyek namun sekaligus menjadi pelaksana pekerjaan proyek.

Sementara terdakwa Wahyudi Pratama Direktur CV Firman Jaya (Kontraktor pelaksana) menjadi badan usaha yang perusahaannya dipinjam Diky selaku pelaksana lapangan, dan dilagalisasi (disetujui) oleh terdakwa Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek pembangunan jembatan penghubung ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp8,3 miliar, atas perbutan ke empat terdakwa Negara mengalami kerugian Rp738 Juta berdasarkan hasil audit BPKP.

Namun dalam persidangan, metode perhitungan angka tersebut justru menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh majelis hakim.

Penulis :Roland
Editor  :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com