
PRESMEDIA.ID– Seorang tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pontianak, Kalimantan Barat, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
Permohonan praperadilan in diajukan oleh Eka Agustini alias Eka binti Raimi (alm) melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, S.H., M.H., Fransisku, S.H., dan Dwi Permana Setiawan, S.H., dari Kantor Hukum B.S. and Partner.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan Nomor Perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk, dan diputus oleh hakim tunggal Rina Lestari Sembiring pada Jumat, 17 Maret 2026, di Ruang Sidang Prof. R.Subekti.
Dasar Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan diajukan atas penetapan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Penetapan Nomor: 129/Pid.B/2026/PN Ptk tertanggal 26 Maret 2026.
Pemohon melalui kuasa hukumnya berpendapat, bahwa penahanan tersebut tidak sah secara hukum. Selain itu, pemohon juga menilai bahwa perkara yang terjadi merupakan sengketa perdata yang berkaitan dengan kerja sama usaha jual beli gula, bukan ranah pidana.
Perkara sendiri, bermula dari kerja sama usaha antara pemohon dengan saksi korban Melati Fajarwati sejak 18 Oktober 2024.
Dalam kerja sama tersebut, korban mentransfer sejumlah dana secara bertahap sebagai modal usaha pada periode Oktober hingga November 2024. Namun, dalam perkembangannya, muncul perselisihan setelah korban menduga adanya penyimpangan penggunaan dana hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.
Dalam proses pidana, pemohon diduga menggunakan skema manipulatif, termasuk transaksi fiktif dan pembeli yang tidak nyata, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp191.131.500.
Di sisi lain, pemohon membantah adanya unsur niat jahat (mens rea). Pemohon menyatakan bahwa usaha dijalankan secara riil dan keterlambatan pengembalian dana semata-mata disebabkan oleh gangguan arus kas usaha.
Putusan Hakim Tunggal
Setelah melakukan pemeriksaan, hakim tunggal Rina Lestari Sembiring dalam putusan menyatakan menolak gugatan permohonan Praperadilan Pemohon.
Selain itu, Hakim juga menyatakan, menerima eksepsi termohon terkait kewenangan absolut Pengadilan Negeri.
Hakim menyatakan bahwa lembaga praperadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang yang diajukan pemohon.
“Dalam pokok perkara,Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim.
Hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan bersifat terbatas (limitatif), yaitu hanya mencakup pengujian aspek formil terhadap tindakan upaya paksa, seperti, Penangkapan, Penahanan, Penghentian penyidikan atau penuntutan, Penetapan tersangka.
Hakim berpendapat bahwa permohonan yang diajukan pemohon telah memasuki ranah substansi perkara pidana yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok, bukan melalui mekanisme praperadilan.
Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya.
Dikutip dari Marinews, Kuasa hukum pemohon, Dwi Permana Setiawan, menyatakan bahwa langkah praperadilan ditempuh sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia serta untuk memastikan prinsip due process of law dalam penegakan hukum.
Sementara itu, dalam persidangan, hakim juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi penegak hukum.
Profesionalisme, menurut hakim, tidak hanya berkaitan dengan kompetensi, tetapi juga mencerminkan karakter, kejujuran, dan amanah dalam menjalankan tugas.
Implikasi dan Catatan Hukum
Perkara ini menjadi perhatian publik karena objek praperadilan yang tidak lazim, yakni Ketua Pengadilan Negeri dan majelis hakim sebagai pihak termohon.
Meskipun permohonan ditolak, perkara ini membuka ruang diskursus mengenai batas kewenangan praperadilan serta posisi hakim dalam mekanisme kontrol terhadap proses peradilan pidana di Indonesia.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












