Anggaran Penanganan Covid-19 di Daerah Harus Terarah dan Taat Hukum

Sekda Kepri TS Arif Fadillah saat mengikuti Rapat koordinasi dengan Mendagri dalam Pelaksanaan Realokasi Anggaran Pengadaan Barang J Penanganan Covid 19
Sekda Kepri TS Arif Fadillah dan OPD Kepri saat mengikuti Rapat koordinasi dengan Mendagri Pelaksanaan Realokasi Anggaran dan Pengadaan Barang-Jasa Penanganan Covid-19.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Gelar rapat koordinasi Pelaksanaan Realokasi Anggaran Pengadaan Barang/Jasa di Daerah dalam Pencegahan Penyebaran dan Pecepatan Penanganan Covid-19, Menteri Dalam Negeri menekankan, Pemerintah daerah tidak perlu ragu dan gamang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.

“Yang terpenting, programnya harus terarah dan taat pada aturan yang berlaku, sesuai dengan edaran yang sudah di keluarkan,”ujar Mengari Tito Carnavian pada sejumlah Kepala daerah melalui Video Confrence, dan diikuti Sekda Kepri TS Arif Fadillah dan sejumlah kepala OPD Kepri di Kantor Gubernur itu, Rabu (8/4/2020).

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS.Arif Fadillah yang mengikuti rapat mengatakan, Rakor yang dipimpin langsung Menteri Dalam negeri itu, dilakukan untuk memberikan arahan, pemahaman dan pemantapan tekad kepada semua Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam menjalankan Realokasi dan Refocussing Anggaran.

“Bapak Mendagri meyakinkan Pemda agar jangan gamang dalam menjalankan Realokasi dan Refocussing Anggaran, karena Pemerintah tidak bekerja sendiri. Ada bimbingan dan pendampingan baik dari KPK, BPK, BPKP dan LKPP,”ujar Arif di Rupatama lt.4 kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (8/4/2020).

Lebih lanjut kata Arif, semua petunjuk yang datang baik dari Kemendagri selaku pembina kewilayahan, serta paparan dari KPK, BPK, BPKP dan LKPP menjadi pedoman penting untuk daerah dalam menjalankan Realokasi dan Refocussing Anggaran terlebih tentang pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

“Dari rapat ini kita mendapatkan pencerahan dan pedoman untuk menjalankan realokasi dan refocussing anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa lebih teliti lagi, cepat, tepat dan taat aturan,”lanjutnya.

Rapat sendiri lebih terfokus tentang bagaimana mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa dalam pencegahan penyebaran dan pecepatan penanganan Covid-19.

“Pandemi Virus Corona ini mengakibatkan perekonomian terguncang, namun Negara maupun Daerah tetap befokus bagaimana pengeluaran lebih kecil dari pendapatan. Maka Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan untuk realokasi anggaran yang mengarah kepsda rasionalisasi,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga meminta semua Kepala Daerah beserta jajaran agar dapat berfikir cepat dan seiap dalam penanganganan dan penanggulangan Covid yang diperkirakan akan megalami lonjakan kedepan. “Apalagi bagi daerah yang belum terpapar, jangan menanggap ringan masalah ini. Bayangkan dari Wuhan bisa ke Eropa bahkan ke Amerika,”lanjutnya.

Tito juga mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Permendagri nomor 20 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk realokasi dan refocusing anggaran, dengan tiga fokus yakni: Meningkatkan kapasitas kesehatan; Menyiapkan jaring pengaman sosial; dan Terus membantu Dunia Usaha Tetap Hidup (termasuk Industri).

“Namun dari pengecekan Dirjen Keuangan Daerah masih ada sejumlah Daerah yang belum melaporkan, dengan telah keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 agar daerah yang belum paling lambat segera melaporkan ke Pusat terkait Realoksi dan Refocussing anggaran hari Jumat ini,”tambahnya.

Namun dalam perjalanannya, Tito mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada pertanyaan dan kegamangan bagaimana kegiatan ini berjalan tapi tidak bermasalah hukum.

Pemda tidak bekerja sendiri, ada KPK, BPK, BPKP dan LKPP yang mendampingi, Pusat dan daerah harus bersinergi dan yang lebih penting lagi tidak ada niat korupsi dalam melaksanakannya,” pungkasnya.

Kemudian, Kepala BPKP Pusat M Yusuf Ateh mengatakan bahwa berdasarkan Inpres nomor 4 tahun 2020, secara tersirat BPKP bertugas untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Dengan telah keluarnya Inpres tersebut kami akan terus proaktif dalam memberikan pendampingan di daerah,” kata Yusuf.

Yusuf melanjutkan bahwa pihaknya juga sudah menurunkan surat kepada para Gubernur atas kesediaan BPKP untuk mendampingi kegiatan realokasi dan refocussing anggaran.

“Termasuk melakukan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa secara cepat, tepat dan akuntabel. BPKP akan secara proaktif agar Pemda segera bergerak, agar tidak terjadi penggunaan dana yang tumpang tindih, sesuai prioritas dan Kami siap upaya memberikan dukungan kepada Bapak dan Ibu di Pemda dalam mengawasi terkait perjalanan anggaran tersebut,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kepala LKPP Pusat Roni Dwi Susanto mengatakan sesuai amanat yang tertuang dalam Inpres, LKPP bertugas mendampingi dalam rangka pelakasnaaan barang dan jasa saat dalam kondisi darurat ini.

“LKPP juga telah mengeluarkan surat edaran tentang bagaimana pengadaan barang dan jasa, bekerja secara cepat, tepat dan akuntabel,”kata Doni.

Penulis:Redaksi