
PRESMEDIA.ID, Lingga- Kejaksaan negeri Lingga menjebloskan tersangka Okta Wisnu alias Kompak ke Lapas kelas III, Dabo Singkep sebagai tahanan titipan Kejaksan Negeri Lingga Kamis (27/01/2021).
Tersangka merupakan pelaku penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban Ferdy Lesmana alias Ameng yang terjadi pada 16 Desember 2020 lalu di Jalan Hang Lekir, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra, membenarkan penititipan tersangka Okta Wisnu alias Kompak itu ke lapas kelas III Dabok.
Penitipan tahanan itu katanya, adalah tindak lanjut dari proses hukum terhadap tersangka, atas penyerahan (Tahap II) Berkas perkara, Tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan itu, dari Polsek Dabo Singkep.
“Pada tahap 2 ini, Polsek Dabo telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara 351 KUHP dan 406 atau 1 KUHP atas nama tersangka Okta Wisnu alias Kompak,” ungkap Ade Chandra.
Saat mau dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Tersangka juga dilakukan Rapid tes dalam penerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk proses selanjutnya, Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke PN untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu kepala Rutan Dabo Singkep Dewanto membenarkan pihaknya mendapat titipan satu orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Lingga.
“Iya ada 1 orang tahanan titipan, kejaksaan yang membawa,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini.
Sebelumnya, penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan tersangka Okta Wisnu alias Kompak, terjadi pada Rabu,16 Desember 2020 lalu kepada Ferdy Lesmana alias Ameng.
Tersangka saat itu, menyerang dan menganiaya korban di kediamanya. Atas peristiwa itu, selanjutnya Ferdy Lesmana alias Ameng melapor ke Polsek Dabo Singkep. Menurut korban, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan rumah miliknya juga dirusak pelaku.
Penulis: Aulia
Editor : Redaksi