Cemburu dan Aniaya Pacar Mantan, Da Diamankan Polisi

Tersangka Da saat diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)
Tersangka Da saat diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aniaya pria lain karena cemburu mantan pacarnya dijemput. Seorang pemuda inisial Da (25) diamankan Polisi.

Pelaku Da diamankan Polisi bersama barang bukti di depan kantor KPUD jalan WR.Supratman Tanjungpinang, Jumat (19/4/2024).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, penangkapan pemuda inisial Da, dilakukan atas Laporan korban Nu ke Polisi.

“Pelaku Da diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap pria yang merupakan pacar dari matanya,” ujar Sahrul.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya.

Dan saat ini kasus penganiayaan ini juga masih terus didalami penyidik.

Kronologis kejadian lanjutnya, berawal ketika Nu menjemput Dn (29) mantan pacar pelaku Da di Lorong Mursal jalan Haji Ungar Tanjungpiang, Rabu (17/4/2024) sore.

Saat menjemput Dn, Nu dan Dn yang menggunakan motor saat itu bertemu dengan pelaku Da di jalan Haji Ungar Lorong Mursala, Tanjungpinang.

Saat bertemu, pelaku menyuruh korban berhenti kemudian menanyakan Dn, siapa pria yang memboncengnya.

Kepada Nu, Dn menyebut kalau Nu adalah pacar barunya.

Karena tidak terima, akhirnya Da menganiaya korban Nu.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di bagian pelipis kiri dan luka lebam di bagian mata kiri.

Atas perbuatanya, saat ini Nu ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Penjara.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur