APBD Perubahan 2024 Kepri Naik Rp213 M dan APBD 2025 Sebesar Rp4,2 T

Gubernur kepri Ansar Ahmad saat menyampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/7/2024). (Foto: Diskominfo Kepri)
Gubernur kepri Ansar Ahmad saat menyampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/7/2024). (Foto: Diskominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepri, H.Ansar Ahmad, menyampaikan target pendapatan APBD Kepri tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Penurunan ini disebabkan beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, kebijakan pemerintah pusat, harga minyak dan gas bumi, serta penurunan realisasi pajak dan retribusi kendaraan bermotor.

Namun, APBD Perubahan 2024 Kepri justru mengalami kenaikan sebesar Rp 213 miliar, dari Rp4,216 triliun menjadi Rp4,430 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Ansar Ahmad saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/7/2024).

Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua III DPRD Kepri Afrizal Dachlan, anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri, kepala instansi vertikal, dan kepala OPD Pemprov Kepri.

Penyebab Penurunan APBD 2025

Gubernur Ansar Ahmad menyatakan, pada 27 Juni 2024, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024.

Rancangan APBD tahun anggaran 2025 merupakan proses penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang harus disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Faktor penyebab penurunan APBD 2025, lanjut Ansar, berkaitan dengan kebijakan pemberlakuan Perda Pajak Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan terkait harga BBM dan alokasi pajak rokok dari pemerintah pusat juga mempengaruhi pendapatan daerah.

“Sehingga, pemerintah Provinsi Kepri harus terus mengoptimalkan pembangunan daerah, peningkatan ekonomi, serta mewujudkan masyarakat yang berbudaya sesuai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD),” jelasnya.

Gubernur Ansar menekankan pentingnya optimalisasi pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi yang tercantum dalam RKPD.

Anggaran APBD 2025

Proyeksi kebutuhan anggaran daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025 sebesar Rp4,263 triliun, jumlah ini lebih hampir sama dengan APBD 2024 sebesar Rp4,216 triliun.

Besaran APBD 2025 ini, diasumsikan dengan pendapatan daerah sebesar Rp3,580 triliun dan belanja daerah Rp4,263 triliun, dan pembiayaan daerah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp150 miliar.

“Kami berharap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama,” harapnya.

Perubahan APBD 2024

Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan berdasarkan perkembangan pada semester pertama APBD TA 2024, termasuk perubahan proyeksi pendapatan asli daerah dan adanya pergeseran anggaran.

“Perubahan APBD 2024 ini dilaksanakan berdasarkan hasil audit BPK yang mengakomodir kebijakan pemerintah pusat seperti pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada pegawai, serta penyesuaian dana bagi hasil pemerintah daerah dari hasil perkebunan sawit,” jelasnya.

Proyeksi pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2024 meningkat Rp213 miliar dari Rp4,216 triliun menjadi Rp4,430 triliun. Dengan besaran itu, belanja daerah di APBD Perubahan juga meningkat Rp224 miliar dari Rp4,344 triliun menjadi Rp4,569 triliun. Pembiayaan daerah naik Rp10 miliar dari Rp128 miliar menjadi Rp139 miliar dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp231 miliar berdasarkan hasil audit BPK.

“Kami berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” ujarnya.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menyatakan bahwa dengan diserahkannya KUA-PPAS APBD Perubahan dan KUA-PPAS APBD 2025, DPRD akan segera melakukan pembahasan hingga berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kepri Periode 2019-2024.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi