
PRESMEDIA.ID, Bintan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Bintan 2024 mengalami kenaikan lebih dari Rp121,2 miliar. Kenaikan ini berdampak pada peningkatan tunjangan bagi kepala desa (kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Firman Setyawan, menyatakan APBDes-P 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp600 juta.
“APBDes murni yang sebelumnya sebesar Rp120,6 miliar naik menjadi Rp121,2 miliar di APBDes-P 2024,” ujar Firman.
Peningkatan APBDes ini akan berpengaruh pada kenaikan tunjangan untuk seluruh perangkat desa, termasuk tunjangan jabatan (tunjab) dan tunjangan kinerja (tukin).
Firman mengatakan, kenaikan tunjangan tersebut mencakup kades, sekretaris desa (sekdes), staf desa, ketua dan anggota BPD, serta sekretaris BPD.
“Kenaikan tunjangan berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu,” tambahnya.
Lebih rinci, tunjangan jabatan untuk kades akan naik sebesar Rp150 ribu, sehingga total yang diterima menjadi Rp1,2 juta. Tunjangan sekdes meningkat Rp100 ribu menjadi Rp850 ribu, dan staf desa mendapat kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp50 ribu menjadi Rp500 ribu.
“Tunjangan kades dari Rp1.050.000 naik menjadi Rp1.200.000, tunjangan sekdes dari Rp750.000 menjadi Rp850.000, dan staf dari Rp450.000 menjadi Rp500.000,” jelas Firman.
Sementara itu, kenaikan tunjangan BPD mencapai Rp300 ribu per orang. Ketua BPD akan menerima Rp1,15 juta dari sebelumnya Rp850 ribu, dan wakil, sekretaris, serta anggota BPD menerima Rp1 juta dari sebelumnya Rp700 ribu.
Namun, Firman menambahkan besaran penghasilan tetap (siltap) belum mengalami perubahan karena masih diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
“Siltap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya masih mengikuti PP Nomor 11 Tahun 2019, yang menetapkan siltap kades minimal Rp2,4 juta, sekdes Rp2,2 juta, dan perangkat desa lainnya Rp2 juta,” kata Firman.
Kenaikan siltap baru akan terjadi jika ada perubahan dalam regulasi pemerintah. Hingga saat ini, siltap dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













