PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Rio Ferdion Hutabarat (33), Aperatur Sipil Negara (ASN) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang bersama rekannya Donni Alfa Mantiri, menolak didampingi Kuasa Hukum saat sidang kasus narkoba yang menjeratnya di PN Tanjungpinang.
Penolakan Terdakwa untuk didampingi Penasehat hukum itu, dikatakan pada Majelis hakim PN Tanjungpinang dalam sidang perdana perdana, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayanu di Pengadilan Negeri (PN),Rabu(3/10/2019).
“Kami tidak usaha didampingi Penasehat hukum yang mulai, tidak ada duit untuk membayar,”ujar Rio Ferdion menjawab pertanyaan majelis hakim, yang saat itu menawarkan pengacara Negara untuk mendampinginya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Wirayanu SH, mendakwa ke duanya dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primer. Dan pasal 112 ayat 1 Jo. Lasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Subsider. Serta pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan lebih Subsider.
Dalam dakwaanya, JPU Wirayanu juga menguraikan kronologis kepemilikan dan pengedaran Narkona yang didakwa dilakukan keduanya. JPU Wirayanu mengatakan, berawal saat ketiga terdakwa Muhammad Hafiz, Feby Rahma dan Rainnov Asprianto, (Ketiga terdekwa di tuntut terpisah) pergi ke kerumah terdakwa Feby di jalan Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya Tanjungpinang pada Jumaat (14/6/2019).
Sesampai disana, terdakwa Feby dan terdakwa Rainnov langsung masuk dalam kekamar untuk menggunakan sabu yang sudah tersedia didalam bong alat hisap sabu. Kemudian saat terdakwa Feby dan Rainnov sedang menggunakan sabu, terdakwa Muhammad Hafiz masuk kekamar untuk memperlihatkan 1 buah kotak plastik yang berisikan 1 paket sabu dan 10 butir narkotika jenis ekstasi.
Setelah itu terdakwa Hafiz mengambil sebagian sabu dari paket tersebut dan menuangkannya ke dalam pipet kaca yang kemudian digunakan oleh para terdakwa secara bergantian. Setelah itu sabu, dan bong yang digunakan diletakkan dilantai kamar oleh terdakwa Feby. “Selanjutnya terdakwa Feby pergi kekantor dan meninggalkan dua orang temannya itu,”kata Wirayanu.
Pada Malam harinya, Lanjut Jaksa, terdakwa Hafis menjemput terdakwa Donni di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, dan dari sana, Hafis mengajaknya terdakwa kerumah Feby dan selanjutnya mereka kembali menggunakan sabu, sisa yang digunakan sebelumnya.
Tidak berapa lama kemudian Rio langsung datang kerumah terdakwa Feby dan langsung menggunakan sabu bersama Donni. Namun keesokan harinya anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggerebekan terhadap lima orang terdakwa, Sabtu(15/6/2019)pukul 00.05 WIB.
“Saat di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang berisikan 1 paket sabu 10 gram dan 10 butir narkotika jenis ekstasi dikamar rumah terdakwa Feby, serta sebuah pipet kaca, 1 buah tutup botol yang telah dirakit, 8 buah pipet plastik bekas digunakan dan 1 buah korek api gas,”paparnya.
Atas dakwaan JOU tersebut ke dua terdakwa menyatakan tidak keberatan, dan Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan didampingi Majelis Hakim anggota Awani Stiyowati dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan untuk pemeriksaan saksi.(Presmed6)
Komentar