PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang mengakui, hingga saat ini belum mengirimkan Berita Acara (BA) resume hasil penyidikan tindak pidana Rasis dan diskriminasi Ras dan Ethnis tersangka Bobby Jayanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demikian juga laporan hasil gelar perkara Polisi sebagai dasar dan alasan serta pertimbangan hukum dilakukanya penghentiaan penyidikan kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto.
Kasat reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendri Alie mengatakan, Surat SPPP/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 lalu yang dikirimkan penyidik reskrim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui surat ketetapan Nomor:S.Tap/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama tersangka Bobby Jayanto tersebut baru pemberi tahuan SP3.
Sedangkan untuk Berita acara Resume penyidikan dan Hasil gelar Perkara dasar pertimbangan penghentiaan penyidikan, dikatakan Efendri baru Senin,(30/9/2019) mendatang akan dikirimkan. “Iyah kemarin baru pemberitahuan SP3, Senin dikirimkan ke JPU. Kalau sudah dikirim, Aku Kabari nanti,”sebutnya.
Sebagai mana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tersangka Bobby Jayanto dalam kasus rasis dan diskriminasi Ras dari Polres Tanjungpinang Kamis (19/9/2049).
Penghentian Penyidikan kasus Rasis Bobby Jayanto itu dilakukan Penyidik melalui surat SPPP/06/IX/2019 yang ditetapkan tanggal 12 September 2019 lalu itu, yang dikirimkan penyidik reskrim Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri melalui surat ketetapan Nomor: S.Tap/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama tersangka Bobby Jayanto.
Atas SP3 ini, kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, akan mempelajari hasil penyidikan dan selanjutnya SPDP atas perkara, yang sebelumnya dikirim penyidik alan dikembalikan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Sayangnya, kendari sudah mengirimkan pemberitahuan SP3, ternyata Penyidik Polisi, belum melampirkan berita acara resume penyidikan Pekara, serta laporan hasil gelar perkara yang dilakukan Polisi, sebagai dasar dan pertibangan Hukum dalam Penghentiaan penyidikan kasus.(Presmed2)
Komentar