Telaah SP3 Kasus Bobby Jayanto Masih Dimeja Kajari Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelia Abustam SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelia Abustam SH.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejari Tanjungpinang hingga saat ini belum mengeluatkan jawaban, hasil Telaah, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus rasis dan diskriminasi ethnis, terhadap tersangka Bobby Jayanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam mengatakan, hingga saat ini SP3 BAP tersebut, masih dalam telaah jaksa, dan belum mengeluarkan rekomendasi.

“Masih di bahas oleh jaksanya, dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan,”ujar Aheliya Abustam saat ditemui di Kejati Kepri, Rabu(6/11/2019).

Aheliya juga mengaku belum dapat membeberkan apa dasar hukum Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam melakukan SP3 kasus dugaan rasis dan diskriminasi Ras tersangka Bobby Jayanto itu, karena sampai saat ini masih di Telaah.

“Kita sudah terima Surat SP3 dari Polres Tanjungpinang, karena SP3 itu sikap dari penyidikan kepolisian,”ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan telah menerima, resmi berita acara pemeriksaan serta gelar perkara kasus dugaan rasis dan diskriminasi Ras tersangka Bobby Jayanto.

Atas resume BA perkara itu, hingga saat ini Kejaksaan belum memberi jawaban keputusan atas penghentian penyidikan yang dilakukan polisi atas kasus Rasis tersangka Bobby Jayanto tersebut.

Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan negeri Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, dari resume BA Perkara, penyidik Kepolisian, tidak menyertakan dasar hukum penghentian penyidikan atau SP3 yang dilakukan.

�Alasan dan dasar hukum sesuai KUHAP tidak ada. Polisi hanya beralasan dilakukan diskresi untuk ketertiban dengan Restoratif Jastice, dengan pertimbangan sudah ada permintaan maaf dan perdamaian dari kedua belah pihak,�ujarnya Wawan pada PRESMEDIA.ID saat dikonfrimasi.

Penulis:Roland