
PRESMEDIA.ID-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) kembali mengumumkan penjatuhan sanksi disiplin terhadap aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sepanjang Mei 2026, sebanyak 25 hakim, panitera, panitera pengganti, dan pejabat fungsional dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi, mulai dari ringan hingga berat.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 2788/BP/PENG.KP.8.2/VI/2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mayoritas Sanksi Dijatuhkan pada Hakim
Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pengawasan MA, mayoritas aparatur yang menerima sanksi disiplin berasal dari unsur hakim.
Dari total 25 aparatur peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin selama Mei 2026, rinciannya meliputi:
Hakim
19 orang Hakim dijatuhi sanksi disiplin.
3 orang menerima sanksi berat.
4 orang menerima sanksi sedang.
12 orang menerima sanksi ringan.
Panitera
2 orang Panitera dijatuhi sanksi.
1 orang menerima sanksi berat.
1 orang menerima sanksi ringan.
Panitera Pengganti
2 orang Panitera Pengganti dijatuhi sanksi.
1 orang menerima sanksi sedang.
1 orang menerima sanksi ringan.
Pejabat Fungsional
2 orang dijatuhi sanksi sedang.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal terus dilakukan terhadap seluruh unsur aparatur peradilan, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Sanksi Berat hingga Status Hakim Non-Palu
Bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan cukup beragam, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Untuk kategori pelanggaran berat, sanksi yang diberikan antara lain berupa:
Pembebasan dari jabatan struktural.
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Penetapan status Hakim Non-Palu.
Penangguhan pembayaran tunjangan jabatan.
Sementara itu, sanksi disiplin kategori sedang dan ringan meliputi:
Penundaan kenaikan pangkat.
Penundaan gaji berkala.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pemotongan tunjangan kinerja.
Teguran lisan.
Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan peradilan.
Sepanjang 2026 sebnyak 63 Aparatur Pradilan Disanksi MA
Penjatuhan sanksi selama Mei 2026 menambah daftar aparatur peradilan yang telah ditindak sepanjang tahun ini.
Berdasarkan rekapitulasi Badan Pengawasan MA, jumlah aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin sejak Januari hingga awal Juni 2026 mencapai 62 orang.
Rinciannya terdiri dari:
14 sanksi berat.
14 sanksi sedang.
34 sanksi ringan.
Didominasi Hakim dan Hakim Ad Hoc
Jika dilihat berdasarkan klasifikasi jabatan, sebanyak 62 aparatur yang telah menerima hukuman disiplin terdiri atas:
43 Hakim.
7 Hakim Ad Hoc.
3 Panitera.
5 Panitera Pengganti.
1 Jurusita.
2 Pejabat Fungsional.
1 Pelaksana.
Data tersebut menunjukkan bahwa unsur hakim masih menjadi kelompok jabatan yang paling banyak menerima sanksi disiplin sepanjang tahun 2026.
Wujud Komitmen MA Terapkan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran
Mahkamah Agung menegaskan bahwa publikasi rutin mengenai penjatuhan sanksi disiplin merupakan bagian dari transparansi lembaga sekaligus upaya membangun budaya integritas di lingkungan peradilan.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi aparatur yang melakukan pelanggaran serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
MA menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik, disiplin, maupun perilaku yang dapat mencederai marwah dan kehormatan lembaga peradilan.
Seluruh data mengenai penjatuhan sanksi disiplin tersebut bersumber dari publikasi resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












