
PRESMEDIA.ID– Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Singgih Wahono (SW), setelah terbukti melakukan penggelapan uang titipan pembelian objek lelang senilai sekitar Rp2 miliar.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hakim dan kehormatan lembaga peradilan.
Sidang MKH dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof.Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., bersama enam anggota majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung dan Komisioner Komisi Yudisial. Persidangan berlangsung di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung Mahkamah Agung.
Uang Titipan Pembelian Objek Lelang Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Dalam persidangan sebagaimana dikutip dari marinews, majelis menyatakan Singgih Wahono terbukti menggelapkan uang titipan milik pelapor berinisial LHS yang diberikan untuk pembelian objek lelang di Kudus pada tahun 2022.
Dana yang nilainya mencapai kurang lebih Rp2 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk proses pembelian objek lelang. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang itu justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Majelis menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Terbitkan Penetapan yang Tidak Tercatat dalam Administrasi Pengadilan
Selain kasus penggelapan dana, persidangan juga mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan SW saat menjabat sebagai Ketua PN Kudus periode 2020-2022.
Pada tahun 2020, SW diketahui menerbitkan sejumlah produk pengadilan berupa penetapan yang digunakan dalam proses pengalihan harta warisan. Namun, penetapan tersebut tidak tercatat dalam administrasi resmi pengadilan.
Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi berat terhadap yang bersangkutan.
Pernah Dikaitkan dengan Penerimaan Uang Saat Menjabat Ketua PN Baturaja
Dalam persidangan MKH juga terungkap informasi bahwa SW diduga pernah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada periode 2018 hingga 2020.
Informasi tersebut turut menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan etik terhadap hakim yang bersangkutan.
Komitmen MA dan KY Menjaga Integritas Peradilan
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap SW menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Langkah tegas tersebut juga menjadi pesan bahwa kedua lembaga menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan yang mencederai integritas hakim, merusak marwah lembaga peradilan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
MA dan KY menegaskan bahwa upaya pengawasan dan penegakan etik akan terus dilakukan guna memastikan lembaga peradilan tetap bersih, profesional, dan berintegritas.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












