
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang menghentikan kasus dugaan kecurangan dan penggelembungan perolehan suara Pemilu di pleno PPK Bukit Bestari.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M.Yusuf mengatakan, penghentian kasus dugaan kecurangan dengan terlapor ketua PPK Bukit Bestari itu dilakukan Bawaslu setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang.
“Hasil rapat dengan sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan diputuskan, kasus ini dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Yusuf melalui keterangan tertulisnya Selasa (26/3/2024).
Adapun alasan penghentian kata M.Yusuf, alat bukti dan klarifikasi yang dilakukan, tidak memenuhi unsur sangkaan Pasal 535 dan atau 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Atas hal itu, dari rapat pembahasan bersama untuk menentukan tindak lanjut atas laporan Sentra Gakkumdu Kota mengumpulkan untuk dihentikan,” ujarnya.
Sebelumnya, jelas M.Yusuf, Bawaslu Tanjungpinang menerima laporan dari Partai Golkar atas dugaan kecurangan dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan PPK Bukit Bestari pada 1 Februari 2024.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Tanjungpinang meregistrasi laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Kemudian pada 5 Februari 2024, Bawaslu melakukan rapat pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dalam rapat pembahasan Laporan Partai Golkar itu, Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang menetapkan agar dilakukan klarifikasi dan mengumpulkan alat bukti atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Dalam klarifikasi dan mengumpulkan alat bukti, kata Yusuf, Bawaslu telah mengundang dan melakukan klarifikasi kepada 31 orang saksi termasuk ahli.
“Proses ini, juga didampingi oleh tim Sentra Gakkumdu,” katanya.
Dari sejumlah saksi yang dipanggil dan diminta klarifikasi, 4 orang saksi tidak memenuhi undangan klarifikasi yaitu, Ketua PPK, Ketua PPS dan 2 orang mantan ketua KPPS.
“Jadi terlapor dalam hal ini Ketua dan anggota PPK Bukit Bestari selaku terlapor, kemudian PPS dan mantan ketua KPPS juga tidak hadir,” jelasnya.
Golkar Ajukan PHPU ke MK
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjungpinang, menyatakan telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK dugaan kecurangan dan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD di Dapil Bukit Bestari kota Tanjungpinang.
Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang Novaliandri Fathir mengatakan, gugatan sengketa pemilu ke MK itu, diajukan melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Sudah diajukan melalui DPP Golkar pada 21 Maret kemarin dan DPP sudah mengajukan permohonan tersebut ke MK di tanggal 23 Maret pada pukul 9 malam,†kata Fatir.
Ia menjelaskan, sengketa pemilu itu diajukan untuk pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang di Dapil Tanjungpinang 4 Kecamatan Bukit Bestari.
Dalam permohonan PHPU nya ke MK, Golkar meminta dugaan penggelembungan suara salah satu partai dikembalikan ke partai semula.
“Kita ingin mengembalikan suara sesuai dengan C1 yang kami terima,†jelasnya.
Dalam pengajuan PHPU ke MK ini, kata Fatir, DPP Partai Golkar dan DPD II Golkar Tanjungpinang juga menyerahkan beberapa bukti dalam mendukung gugatan sengketa pemilu itu di MK. Selain itu, Golkar juga menyiapkan beberapa saksi diantaranya saksi Golkar di rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Bukit Bestari dan beberapa saksi partai politik lainnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












