PRESMEDIA.ID-Setelah heboh anggaran meja rapat ratusan juta dan layar interaktif mewah, dokumen APBD menunjukkan belanja kendaraan dinas yang bernilai fantastis.
Dinas ini menganggarkan biaya perawatan armada operasional dan mobil dinas dengan total angka mencapai lebih dari Rp740 juta.
Rincian dokumen belanja daerah menunjukkan pengeluaran tersebut terbagi ke dalam beberapa paket utama.
Pos belanja terbesar berada pada paket pemeliharaan kendaraan dinas perorangan yang memakan biaya Rp475,9 juta.
Selain itu, terdapat paket pemeliharaan kendaraan bermotor penumpang yang menyedot anggaran daerah sebesar Rp264,3 juta.
Secara keseluruhan, biaya servis, perbaikan, hingga penggantian suku cadang mobil dinas di instansi tersebut mencapai Rp740,2 juta.
Nilai perawatan kendaraan ini berbanding terbalik dengan kondisi fasilitas publik dan pemukiman warga di lapangan.
Anggaran servis mobil dinas ini bahkan jauh melampaui biaya semenisasi jalan lingkungan maupun perbaikan pelantar warga.
Pembangunan fasilitas dasar warga tersebut rata-rata hanya menerima alokasi Rp100 juta hingga Rp200 juta per paket.
Salah seorang warga Tanjungpinang menilai besarnya biaya perawatan mobil dinas ini sangat tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat.
“Satu paket pemeliharaan mobil dinas Rp475 juta itu nilainya sama dengan biaya pembangunan 2 sampai 3 paket jalan lingkungan untuk warga,” ujar seorang warga Tanjungpinang.
“Sungguh ironis ketika kendaraan dinas dirawat super mewah, sementara warga sehari-hari harus melintasi pelantar kayu yang lapuk,” tambahnya.
Secara administratif, pengadaan jasa perawatan kendaraan ini dilakukan melalui sistem E-Purchasing.
Meski begitu, besarnya nilai pengeluaran ini memicu pertanyaan terkait efisiensi anggaran dan jumlah armada yang ditanggung.
Berdasarkan penelusuran dokumen APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran berjalan, alokasi ini tercatat dalam rincian belanja rutin dinas.
Hasil evaluasi atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengingatkan pentingnya efisiensi belanja operasional.
Redaksi secara terbuka membuka ruang konfirmasi maupun Hak Jawab bagi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan serta Pemko Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis :Presmedia
Editor :Redaksi
Berita Sebelumnya:
Alokasi Rp347 Juta Ruang Rapat Dinas Perumahan Tanjungpinang di Tengah Kerapuhan Pesisir
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












