
PRESMEDI.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ASN Pemko Tanjungpinang Tersangka Vina Saktiani, dalam kasus Penipuan penipuan pemerimaan siswa IPDN.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo, mengatakan SPDP atas nama Vina Saktiani itu diterima belum lama ini dari Polres dan saat ini pihaknya telah mennjuk Jaksa Penelahaan dan penuntut terhadap kasus tersebut.
“Untuk kasus penipuan, SPDP Sudah kita terima dari penyidik kepolisian atas nama tersangka Vina Saktiani, Tapi BAP nya belum” kata Sudiharjo saat dikonfirmasi PRESEMED.ID, Rabu (9/6/2021).
Dalam SPDP, lajutnya Tersangka Vinna Saktiani dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan saat ini kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan BAP Perkara Penipuan tersebut.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah menetapakan Oknum ASN Pemerintah kota Tanjungpinang Vinna Saktiani resmi sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus bisa memasukan anak anggota DPRD Bintan dalam penerimaan siswa IPDN.
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Rio Reza Parindra mengatakan, status ASN Pemko Tanjungpinang Vinna Saktiani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilaporkan anggota DPRD Bintan inisial TM.
“Tersangka Vs (Vinna Saktiani) dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,†ujarnya Rio Reza Parindra di Polres Tanjungpinang, Jumat (4/6/2021).
Perbuatan penipuan yang dilakukan oknum ASN tersangka Vinna Saktiani, lanjutnya, berawal dari keinginan Anggota DPRD Bintan Tm agar anaknya Yz masuk IPDN pada tahun 2019.
Korban menghubungi tersangka dan meminta uangnya dikembalikan Rp.300 juta dana yang diserahkan korban, Tersangka hanya mengembalikan Rp.190 juta, sedangkan sisanya Rp.110 juta tak kunjung dikembalikan.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi