Dugaan Korupsi BKC-BPK Bintan, KPK Periksa Mulyadi Tan dan Feby Yoga

Mulyady Tan Alias Ahi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Mulyadi Tan dan Feby Yoga Budaya Rizki terkait dugaan korupsi barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ke duanya dijadwalakan hari ini, Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Ali menyebutkan kedua saksi, yaitu Mulyadi Tan merupakan Komisaris PT. Bintan Erlangga Eka Raharja dan Feby Yoga Budya Rizki sebagai Direkatur PT.Bintan Erlangga Raharja.

“Pemeriksaan dijadwalkan 9 Juni 2021 yang akan dilakukan dikantor KPK,” kata Ali dalam rilis yang dikirim, Rabu (9/6/2021).

Namun demikian Ali tidak memberberkan kapasitas perusahaan PT.Bintan Erlangga Eka Raharja ini bergerak dalam bidang apa, tetapi informasi yang beredar PT. tersebut bergerak dibidang importir dan penjualan minuman beralkohol.

Selain itu, saat ini jabatan Mulyadi Tan merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pariwisata Nasional Indonesia (Asparnas) .

Sebelumnya diberitakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah menerima surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menitipkan paspor atas nama Apri Sujadi yang menjabat sebagai Bupati Bintan.

Upaya ini dilakukan sebagai buntut dari perkembangan penyidikan dugaan Korupsi Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pihaknya sedang melakukan penyidikan (Sidik) dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Mengenai peningkatan status yang mengarah kepada tersangka dalam kasus yang itu, Ali mengatakan, hal itu menjadi kebijakan pimpinan KPK dan akan diumumkan setelah penangkapan atau penahanan dilakukan terhadap para tersangka.

Sementra itu, Tim Penyidik KPK pada minggu lalu, juga telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016.

Kemudian Muhammad Hendri, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013. Radif Anandra, Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016 sampai sekarang.

Para saksi diperiksa terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dan pemberian izin dan kuota barang tidak kena cukai di Kawasan Kawasan (BP) Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Bintan 2016-2018.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi